3 Poin Penting Penjelasan RI Tak Berangkatkan Haji 2021

3 Poin Penting Penjelasan RI Tak Berangkatkan Haji 2021

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah Indonesia untuk ibadah haji 2021 jadi sorotan. 

Sejumlah pertimbangan jadi alasan pemerintah memutuskan pembatalan pemberangkatan tersebut.

Dibatalkannya pemberangkatan ibadah haji 2021 tertuang dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini memang pahit namun harus ditempuh atas sejumlah pertimbangan.

"Kami menyadari atas keputusan ini, pasti ini dirasakan sebagai keputusan yang pahit," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021).

"Tapi kami yakini inilah keputusan yang terbaik karena sudah melalui kajian yang sangat mendalam," tuturnya.

Berikut 3 poin penting soal keputusan pembatalan keberangkatan haji 2021:

8 Pertimbangan Menag

Ada delapan pertimbangan yang tercantum dalam keputusan Menag soal pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021:

a. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi.

b. Bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada huruf a terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

c. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

d. Bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

e. Bahwa sebagai akibat dari pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

f. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan yang pelayanan bagi jemaah haji.

g. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Arab Saudi, Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan ke 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

h. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.

"Mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan Keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," kata Menag.

Tanggapan MUI-PBNU

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan tanggapannya soal keputusan pemerintah. Kedua pihak itu meminta masyarakat mengambil hikmah dari keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021.

"Kesabaran, ketabahan, bagi kita semua jamaah haji merupakan sesuatu yang insyaallah membawa hikmah tentu dari semua peristiwa ini ada hikmah dari Allah SWT kepada kita semua dan kami dari Majelis Ulama Indonesia senantiasa mendoakan kepada semua jemaah haji dan semua kaum muslimin segera kita bisa keluar dari pandemi COVID," kata Sekretaris Jenderal MUI Pusat Buya Amirsyah Tambunan.

"Mari kita ambil hikmahnya. Mudah-mudahan, dengan ditundanya (haji), ini tidak mengurangi sama sekali makna niat kita, nawaitu kita, untuk ibadah haji. Kita berdoa, mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan pahala yang berlimpah atas kesabaran dan ketabahan kita untuk menerima berbagai macam ujian dan cobaan," ujar Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2021).

Dana Haji Dipastikan Aman

Muncul pertanyaan bagaimana dengan dana untuk pemberangkatan jemaah haji 2021 yang sudah disetorkan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun memastikan dana tersebut aman.

"Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021).

"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah," lanjutnya.

Anggito merinci jumlah dana untuk haji 2021 yang terkumpul. Dana ini berasal dari dua kategori jemaah, yakni regular dan khusus.

"Tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta," katanya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita