Rumah Sepi, Paman Masuk Kamar Tindih Keponakan yang Tidur

Rumah Sepi, Paman Masuk Kamar Tindih Keponakan yang Tidur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinsial RD. Lelaki berusia 29 tahun itu, merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diduga memperkosa keponakannya. Korban bunga (bukan nama sebenarnya), baru berusia 16 tahun.

Berdasarkan informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam 16 Mei 2021. RD melakukan aksi bejatnya saat rumah korban dengan kondisi sepi. Kakak ipar pelaku yang juga orang tua korban, sedang tidak di rumah.

"Dia (pelaku) saat kejadian, rumah kakak ipar pelaku dalam kondisi sepi," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, AKP Rahmadani, Senin 17 Mei 2021.

Pelaku melihat korban sedang tertidur di dalam kamar. RD langsung masuk dan menindih korban. Pelaku mengancam korban akan dibunuh kalau memberitahu apa dilakukannya itu kepada orang lain, termasuk orang tuanya.

Dengan kondisi tidak berdaya dan pasrah, korban hanya bisa menangis menerima perbuatan bejat dari sang paman. "Pelaku juga mengakui bahwa perbuatannya itu baru sekali dilakukannya," jelas Rahmadani.

Usai melakukan aksi tidak terpuji tersebut, korban memanfaatkan kelengahan pelaku yang sedang bersih-bersih di dalam kamar mandi. Korban keluar rumah dan meminta tolong sama tetangga. 

Mendengar permintaan tolong itu, warga berdatangan dan RD langsung ditangkap warga sekitar. Mengetahui aksi bejat pelaku tersebut, warga geram hingga pelaku menjadi bulan-bulanan massa.

Polisi yang menerima laporan warga kemudian datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas bahkan sempat kewalahan meredam emosi warga yang hendak memukuli pelaku ketika akan dibawa ke mobil patroli.

Kini, pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun. Kasus persetubuhan ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Asahan," lanjut Rahmadani. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita