Polisi Larang Buruh Longmarch ke MK:Hanya Perwakilan Saja

Polisi Larang Buruh Longmarch ke MK:Hanya Perwakilan Saja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah pengamanan mulai dilakukan oleh aparat kepolisian terkait peringatan Hari Buruh atau May Day 2021. Polisi secara tegas melarang para peserta aksi melakukan longmarch atau konvoi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setidaknya ada 1.000 buruh yang datang ke Jakarta. Dia menyebut nantinya pihaknya melarang para buruh yang berada di Kawasan Patung Kuda untuk melakukan longmarch ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nggak boleh (longmarch). Nanti hanya perwakilan saja kita upayakan mereka untuk melakukan aspirasi di lokasi ini," kata Sambodo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021.

Menurut Sambodo, sejumlah perwakilan massa diketahui memang selain melakukan penyampaian aspirasi di Patung Kuda, beberapa perwakilan buruh nantinya juga akan melakukan audiensi di MK dan Kemenaker.

Untuk itu dia meminta kegiatan tersebut dilaksanakan oleh perwakilan buruh saja. Sambodo menegaskan pihaknya melarang para buruh melakukan kegiatan longmarch menuju Gedung MK.

Dia pun mengimbau para massa buruh untuk tetap mengikuti protokol kesehatan selama menyampaikan aspirasi di kawasan Patung Kuda.

"Elemen buruh nanti ada yang ke kantor Kemenaker termasuk ada juga yang melakukan di pabrik masing-masing. Kita mohon kerja samanya aksi ini berjalan tertib lancar," ungkap Sambodo.

Sejumlah massa buruh mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakpus, untuk memperingati Hari Buruh atau Mayday. Massa buruh membawa sejumlah atribut untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Mereka membawa beberapa nisan bertuliskan aspirasi mereka. Beberapa nisan tersebut bertuliskan 'RIP UU Cipta Kerja', 'RIP Outsourching', hingga 'RIP Penggunaan TKA'.

Selain membawa nisan, para massa buruh tersebut membawa spanduk yang juga bertuliskan bentuk protes mereka. Bendera dan atribut serikat pun dibawa oleh peserta aksi.

"MAYDAY 2021 GELEGAR PERLAWANAN OMNIBUS LAW: 1 CABUT & BATALAKAN OMNIBUS LAW. 2. BERLAKUKAN UMSK 2021," demikian bunyi tulisan di spanduk buruh tersebut.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita