Polisi Dihajar Mantan Napi saat Razia Prokes, Sempat Pusing dan Mual

Polisi Dihajar Mantan Napi saat Razia Prokes, Sempat Pusing dan Mual

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - H, pria asal Semanggi, Solo, Jawa Tengah kini terancam hukuman dua tahun penjara akibat memukul seorang aparat kepolisian saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada Minggu (23/5/2021) kemarin.

Pada saat itu pelaku tak terima ditegur oleh polisi karena tak mengenakan masker.

Pelaku yang merupakan mantan napi itu melampiaskan emosinya kepada anggota Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul yang dipukuli oleh H.

Dikutip dari TribunSolo.com, saat ini kondisi Aiptu Timbul diketahui telah membaik.

Aiptu Timbul bahkan sudah bisa kembali bertugas.

Namun diketahui, korban sempat mengalami pusing dan mual ketika dirawat di rumah sakit.

“Saat ini kondisinya baik, hari ini sudah masuk,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada TribunSolo.com, Kamis (27/5/2021).

“Kemarin dirawat di RS Kustati satu hari, sempat mengalami pusing dan mual,” ujarnya.

“Tapi membaik dan kita pantau terus,” tambahnya.

Saat ini pihak kepolisian masih menanti hasil CT scan korban dari rumah sakit.

Kombes Ade berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

“Pokonya kita harus saling menghargai kita menertibkan dan yang ditertibkan mohon kerja samanya,” harap dia.

Pelaku sendiri dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.

H terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Solo.

"Selama satu bulan kita juga akan terus pantau,” ungkap Kombes Ade.

Kronologi Pemukulan

Sebelumnya diberitakan, pemukulan yang terjadi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon itu dilatarbelakangi perkara masker.

H tak terima saat diberhentikan polisi karena tak memakai masker saat kejadian.

Pelaku memukul polisi di bahian kepala dan leher sebelah kiri.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku pernah dipenjara enam bulan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut H merupakan seorang residivis.

"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," ujar Ade, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (23/5/2021).

Peristiwa pemukulan itu terjadi sekira pukul 08.30 WIB.

Saat kejadian, anggota polisi menghentikan pelaku yang tak memakai masker saat mengendarai sepeda motor.

Bukannya mengakui kesalahan, pelaku malah tersulut emosi dan melawan petugas.

Bahkan, pelaku juga memukul petugas yang menegurnya.

"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," kata Ade, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Seusai kejadian, pria berambut gondrong itu lantas digelandang petugas dan dimasukkan ke dalam mobil Satpol PP.

Ia kemudian dibawa ke Polresta Solo untuk dimintai keterangan.

"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," jelas Ade. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita