Perjalanan HRS hingga Divonis Cuma Langgar Prokes di Kasus Kerumunan

Perjalanan HRS hingga Divonis Cuma Langgar Prokes di Kasus Kerumunan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor dan 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Berikut ini perjalanan kasusnya.

Dua kasus itu bermula sepulangnya Habib Rizieq dari Mekah ke Indonesia pada Selasa 10 November 2020. Kala itu, massa berkumpul di kawasan Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq.

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara itu menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Setelahnya, Habib Rizieq pun melakukan perjalanan ke Megamendung. Dua perjalanan Habib Rizieq itu yang akhirnya berbuntut kasus hukum karena menimbulkan banyak massa di tengah pandemi.

Kerumunan Petamburan

Polisi langsung bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.

Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).

Selanjutnya, 29 November 2020, Polda Metro Jaya antar surat panggilan untuk Rizieq, ke alamat kediaman Petamburan Jakpus, agar Rizieq hadir tanggal 1 Desember. Namun, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran masih dalam kondisi kelelahan.

Pada 2 Desember 2020, polisi panggil Rizieq untuk kedua kalinya, agar hadir di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Rizieq minta maaf karena telah menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada saat kepulangannya, 10 November.

Kasus dugaan kerumunan di Petamburan terus diusut. Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Ada pula lima orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.

Kerumunan Megamendung

Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Jawa Barat.

Awalnya kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020). Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. "Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Polri mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) iya," kata Andi.

Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar. Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

Drama di Persidangan

Persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab juga penuh dengan drama. Sidang diawali dengan drama pemberontakan Habib Rizieq yang menolak sidang online, ada juga jurus diam hingga berujung sidang offline.

Sidang Habib Rizieq pertama kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). Saat itu majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara Habib Rizieq hadir di ruang sidang secara langsung.

Sementara itu, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri. Habib Rizieq protes hingga berujung walkout. Pengacara Habib Rizieq juga protes hingga ngamuk di ruang sidang. Salah satu pengacara, Novel Bamukmin, juga sempat menunjuk-nunjuk majelis hakim. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq. Sidang ditunda hingga 19 Maret 2021.

Habib Rizieq Kembali Tolak Sidang Virtual

Habib Rizieq kembali menolak mengikuti sidang virtual. Dia menolak saat hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri pada Jumat (19/3/2021).

Hal tersebut terlihat dari siaran langsung yang disiarkan channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Habib Rizieq mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

Mantan imam besar FPI ini menyampaikan penolakan itu saat dijemput tim jaksa penuntut umum. Dia menegaskan tak mau ikut sidang secara daring.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan Habib Rizieq untuk mengikuti sidang virtual. Habib Rizieq kemudian dibawa ke salah satu ruangan di Bareskrim Polri. Dia terlihat memberontak. Habib Rizieq mengaku dipaksa, didorong, dan dihinakan ke ruangan itu.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Habib Rizieq.

Jaksa mendakwa Habib Rizieq melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).

Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selain itu, Habib Rizieq didakwa melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah COVID-19. Hal ini karena Habib Rizieq tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tes swab-nya.

"Membuat surat pernyataan yang pada pokoknya tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif COVID-19, merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq terkait sidang offline. Sidang Habib Rizieq akan digelar secara langsung dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).

Majelis hakim kemudian mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab bakal diselenggarakan secara offline.

Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Megamendung

Habib Rizieq Shihab menghadapi sidang tuntutan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Sidang tuntutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).

Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas COVID-19. Habib Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari.

"Terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari satuan tugas COVID-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri 14 hari, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.

Jaksa mengatakan kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang. Masyarakat yang datang, disebut jaksa tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren melainkan juga luar pondok pesantren.

Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Sementara itu, di kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara. Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Rizieq diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).

Jaksa menyebut Rizieq dianggap telah terbukti melakukan penghasutan untuk hadir dalam acara pernikahan putrinya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Vonis Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung

Kemarin, Habib Rizieq menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.

Habib Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona. Habib Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.

Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Bui Kasu Petamburan

Usai sidang vonis kasus Megamendung, Habib Rizieq kemudian duduk lagi di kursi pesakitan untuk menjalani sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta. Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara.

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata hakim.

Hakim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa memberi keterangan secara jujur, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa adalah guru agama Islam.

Berikut vonis terhadap masing-masing terdakwa:

Habib Rizieq: 8 bulan

Haris Ubaidillah: 8 bulan

Ahmad Shabri Lubis: 8 bulan

Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas: 8 bulan

Idrus alias Idrus Al-Habsyi: 8 bulan

Maman Suryadi: 8 bulan

Sebagai informasi, Habib Rizieq, Shabri dkk didakwa melanggar pasal berlapis, namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti. Berikut daftar pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita