Menanti Sikap Jokowi Usai 51 Pegawai KPK 'Disingkirkan' Lewat TWK

Menanti Sikap Jokowi Usai 51 Pegawai KPK 'Disingkirkan' Lewat TWK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak 51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dinanti terkait hal ini.

Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat buka suara soal polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut Jokowi, para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu masih bisa 'diselamatkan' lewat pendidikan kedinasan.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi, dalam tayangan video di YouTube Sekretariat Presuden, Senin (17/5/2021).

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level individual maupun organisasi," sambungnya.

Dia mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review UU 19/2019 tentang KPK. Dalam putusan itu, MK menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai.

"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan juga Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ucapnya.

Sikap Pimpinan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak pernah memecat ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Dia mengatakan pimpinan KPK bakal berkoordinasi lebih lanjut setelah ada arahan dari Jokowi tersebut.

"Saya pastikan KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan MenPAN dan Kepala BKN termasuk juga dengan kementerian lain karena sesungguhnya, kalau ada perintah Presiden, tentulah kita tindak lanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian/lembaga lain," ucap Firli.

Dia mengatakan KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain terkait tindak lanjut arahan Jokowi itu, antara lain BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham.

"Ada MenPAN, ada Kumham yang mengatur regulasi, ada Komisi Aparatur Sipil Negara, ada Lembaga Administrasi Negara, ada MenPAN-RB dan ada BKN, inilah yang kita kerja-samakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya tetapi yang pasti hari Selasa kita akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK. Rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya, tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain. Karena itu, kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian dan lembaga," tuturnya.

51 Pegawai Dinyatakan Tak Bisa Dibina Lagi

Pimpinan KPK kemudian berkoordinasi dengan BKN, KemenPAN-RB serta Kemenkumham untuk menentukan nasib ke-75 pegawai KPK yang tak lolos itu. Di antara ke-75 nama itu, ada nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga pejabat struktural KPK, seperti Giri Suprapdiono dan Sujanarko.

Seusai pertemuan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan ada 51 nama yang tak bisa 'diselamatkan'. Sementara, 24 pegawai KPK dinilai masih bisa dibina.

"Ada cukup diskusi antara yang hadir dengan pihak asesor. Dari hasil pemetaan dari asesor dan kita sepakati bersama, dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan, jadi sebelum diangkat jadi ASN. Sedangkan yang 51 orang dari asesor sudah warnanya bilang sudah merah dan ya tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," ucap Alexander dalam konferensi pers di BKN, Selasa (25/5/2021).

Dia mengatakan 24 orang yang dinilai bisa diselamatkan itu harus mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. Ke-24 orang, katanya, belum tentu juga diangkat sebagai ASN setelah ikut diklat.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan setelah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara apabila yang bersangkutan tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN. Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucapnya.

BKN Tepis Abaikan Arahan Jokowi

BKN menepis langkah 'menyingkirkan' 51 pegawai yang tak lolos TWK itu bentuk abai terhadap perintah Jokowi. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan 'tidak merugikan pegawai' bukan berarti pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa menjadi ASN.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," tutur Bima dalam jumpa pers di Jakarta.

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang tidak yang TMS 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," imbuh Bima.

Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan MK. Dia menegaskan, keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Nah, kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," papar Bima.

Sikap Jokowi Dinanti

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko, yang menjadi bagian 75 orang tak lolos TWK, buka suara soal keputusan terkait TWK. Dia menanti sikap Jokowi.

"Kayaknya perlu ada yang komunikasi dengan Pak Pratik Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) terkait putusan KPK. Apa seperti itu yang dikehendaki Presiden," kata Sujanarko kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, keputusan pimpinan KPK itu seharusnya dilaraskan terlebih dahulu dengan kemauan pihak Istana Negara. Sujarnarko mengatakan polemik TWK ini akan menjadi lebih berat atas keputusan tersebut.

"Perlu diketahui dulu kalau Istana maunya seperti itu. Perjalanan akan semakin berat," kata Sujanarko.

Dia menyebut penuntasan polemik ini berada di tangan Pratikno. Pasalnya, Pratikno dinilai bisa berwenang dalam menyampaikan soal ini langsung ke Jokowi.

"Cukup Mensesneg saya kira, bisa ditanyakan apa ini sudah sesuai kemauan Presiden ya," ujarnya.

Sujanarko sendiri belum tahu nasibnya apakah tergabung ke rombongan 51 orang yang 'disingkirkan' atau masuk ke barisan 24 orang yang bisa 'diselamatkan'. "Belum tahu," ujarnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita