Ini Daftar Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK yang Diadukan Novel Baswedan Dkk

Ini Daftar Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK yang Diadukan Novel Baswedan Dkk

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI buntut sengkarut tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Pimpinan KPK itu diduga melakukan pelanggaran kode etik serta maladministrasi.

Perihal dugaan pelanggaran kode etik, pengaduannya disampaikan ke Dewas KPK pada Selasa (18/5/2021). Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan dan beberapa pegawai KPK lainnya langsung menyambangi Dewas KPK.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga korupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik. Setidaknya ada tiga hal yang kami laporkan pimpinan KPK terkait hal ini," ujar Hotman.

Dalam surat pengaduan yang diterima detikcom, ada 3 poin dugaan pelanggaran kode etik yang disorot yaitu sebagai berikut:

1. Integritas dan diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yaitu tidak berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.

2. Integritas dan diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yaitu tidak menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

3. Kepemimpinan dan diduga melanggar Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomro 2 Tahun 2020 yaitu bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.

Setelahnya pada Rabu (19/5/2021), perwakilan dari 75 pegawai itu menyambangi Ombudsman RI di antaranya yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Sujanarko menyebutkan setidaknya ada 6 indikasi maladministrasi yang diduga dilakukan Pimpinan KPK.

"Dari kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ucap Sujanarko.

Dari surat pengaduan yang diterima detikcom, berikut 6 poin yang dimaksud itu:

1. Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian. Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda. Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum;

2. Pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK;

3. Pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021;

4. Pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK, padahal tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian;

5. Pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai; dan

6. Pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA