Hukuman Bagi Polisi Nikah Siri Seperti Tomy yang Nikahi Nani Takjil Sianida

Hukuman Bagi Polisi Nikah Siri Seperti Tomy yang Nikahi Nani Takjil Sianida

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomy terancam sanksi jika terbukti menikah siri dengan pengirim takjil sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (24). 

Anggota Polri yang melanggar disiplin bisa mendapatkan teguran lisan hingga pemecatan.

Aturan disiplin anggota Polri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 5


Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan politik praktis;
c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i. menjadi perantara/makelar perkara;
j. menelantarkan keluarga.

Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa teguran awal bisa berupa teguran lisan dan tertulis. Namun, jika lebih berat hukuman disiplin bisa diterapkan.
Pasal 9
Hukuman disiplin berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. mutasi yang bersifat demosi;
f. pembebasan dari jabatan;
g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Jika anggota Polri dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dinilai tak patut dipertahankan, makan bisa dilakukan pemecatan.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 13.

Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menanggapi informasi soal pernikahan siri Tomy dan Nani. Dia mengatakan bisa menjatuhkan sanksi jika dugaan itu terbukti.
"Ya nanti tergantung (sanksi), sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti (nikah siri) kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja," kata Purwadi kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).

Namun demikian proses terhadap Tomy, kata Purwadi, harus melalui pembuktian yang benar dan konkret yang menyatakan Tomy telah benar menikah siri dengan tersangka Nani. Baik berupa foto, keterangan saksi yang menikahkan dan bukti yang lain.


"Artinya kapan dia nikah siri dan harus ada buktinya. Kalau cuma sekedar omongan, kita belum bisa buktikan. Foto misalnya, atau yang menikahkan siapa, itu harus ada. Kalau cuma sekedar omongan di luar kita belum bisa menanggapi. Nanti hasilnya seperti apa akan kita tidak lanjuti, kasusnya kan di Bantul dan kebetulan saja dia anggota kita," jelas dia.

Penyataan tentang pernikahan siri Tomy dengan Nani disampaikan oleh Ketua RT 3 Pedukuhan Cepokojajar, Kalu,rahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul Agus Riyanto (40). Agus mengatakan, Nani sudah tinggal di lingkungannya sekitar 1 tahun. Selama itu pula, Agus menyebut jika Nani tinggal bersama dengan suami sirinya.

"Kalau tinggal di sini sudah setahun sama istri siri. Karena dulu itu waktu silaturahim ke tempat saya awalnya itu ngebel (menelepon) Pak Tomy sama Mbak Nani ke sini buat laporan," katanya saat ditemui wartawan di Pedukuhan Cepokojajar, Selasa (4/5).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita