Heran Prof Sudadio Jadi Tersangka Kasus Izin Palsu Kampus Painan

Heran Prof Sudadio Jadi Tersangka Kasus Izin Palsu Kampus Painan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Profesor Sudadio menjadi salah satu tersangka kasus pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Tangerang, Banten. 

Sudadio lantas mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka, padahal dia tidak tahu menahu terkait izin itu.

"Saya demi Allah-Rasulullah, 100 persen saya tidak tahu-menahu proses pendirian dan sampai terbit SK. 

Apalagi saya mencatut nama menteri. Kalau mencatut itu ada dua macam, mengatasnamakan atau memalsukan tanda tangan, sama sekali nggak. Bodoh benar saya diberi Tuhan (gelar) profesor kok bisa seperti itu," kata Sudadio saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan seluler di Serang, Sabtu (1/5/2021).

Sudadio lalu menceritakan awal mula pembukaan Universitas Painan. Dia menjelaskan ia diminta bekerja di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan pada Desember 2019. Waktu itu, ia diangkat sebagai Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjamin Mutu (LP3M).


Kemudian, pada Oktober 2020, ia mendengar ketua yayasan akan membuka Universitas Painan. Ia hanya mendengar itu dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan dokumen. Lalu pada Januari 2021, pihak yayasan menunjuknya sebagai Plt Ketua STIH Painan.

"Proses membuat dokumen segala macam tidak pernah terlibat, saya tidak pernah dilibatkan, diikutkan, tapi dengar memang, dan saya saat itu ditunjuk sebagai ketua bayangan STIH. Itu katanya dibeli dari Jawa Timur dan itu pun saya tidak tahu. Harga segala macam, saya tidak tahu," ujarnya.

Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu kemudian terbit. Yang ia tahu, ketua yayasan Patwan Siahaan menerima dari seseorang bernama Nining. Informasinya, nama Nining itu menerima dari Dikti.

"SK itu Ibu Nining terima dari Dikti. Dan Bu Nining memberikan SK itu ke Pak Patwan. Harusnya ini harus digali dalam-dalam siapa yang membuat, siapa yang menerima sesungguhnya," kata guru besar di Untirta ini.

"Bahwa 100 persen, 1.000 persen saya tidak tahu dan tidak pernah diajak, bahkan ikut dalam rapat dalam forum apa pun proses pembukaan pembuatan dokumen segala macam hingga penerimaan SK saya tidak tahu-menahu," lanjutnya menegaskan.

Namun kedok Nining terbongkar setelah diketahui SK yang diberikan ke yayasan ternyata palsu. Kepada yayasan ia mengaku sebagai konsultan.

Yayasan yang tidak tahu soal SK izin operasional palsu ternyata telah mendaftarkan SK itu ke kementerian. Prof Sudadio, yang bertugas sebagai Plt Ketua STIH Painan, memberikan paraf dan tanda tangan pada proses dokumen pengajuan operasional.


"Dasar Dikti melaporkan saya itu adalah tanda tangan surat itu. Padahal surat itu adalah prosedur yang benar. Yang benar di sini ada dua dampak. Kalau didaftarkan artinya perguruan akan legal kalau SK-nya benar. Kalau tidak didaftarkan walau SK-nya benar tetap tidak legal. Dengan pendaftaran ini, masyarakat diuntungkan, ada penyelidikan dugaan SK palsu," kata Sudadio.

Berdasarkan keterangan ketua yayasan, Nining ini katanya bekerja bersama Ma'ruf dan Adi Wijaya. Sekali lagi, ia mengatakan orang itu datang sebagai orang dari Dikti ke STIH. Namun, begitu yayasan tahu bahwa SK yang diberikan palsu, orang itu lalu mengaku sebagai konsultan.

"Awalnya saya dengar cerita dari Pak Patwan karena saya tidak pernah terlibat ya. Katanya waktu ngomong dia mengaku orang Dikti. Yang kedua setelah ketahuan SK palsu mengaku konsultan bersama tim. Saya nggak tahu mereka-mereka itu," katanya.

Karena diketahui bahwa SK itu palsu, pihak Kementerian datang ke STIH untuk minta klarifikasi. Mereka mendesak agar Nining datang menjelaskan soal SK itu di forum.

"Waktu datang itu orang kelembagaan mendesak didatangkan Ibu Nining. Siapa yang ikut membuat SK ini? Ibu Nining menjawab, 'Saya tidak mau Pak mengatakan di forum karena kasihan sama orangnya'. Loh, kalau Ibu nggak mau, bagaimana mau menyelesaikan? Saya mau kalau empat mata. Mereka pergi empat mata ke ruangan tertentu di STIH," ujar Sudadio menceritakan percakapan antara Nining dan orang Kementerian.

Pihak Kementerian dan Nining kemudian berbincang di ruangan itu selama setengah jam. Setelah itu, pihak Kementerian dan Nining langsung pamit tanpa memberi informasi ke pihak STIH Painan dan tanpa membuat berita acara.

"Tanpa memberi tahu, tanpa ada berita acara. Apa hasil penyelidikannya ke STIH terkait dugaan SK palsu itu. Tahu-tahu terakhir Biro Hukum melaporkan. Yang terlapor saya dengan Pak Patwan," ujarnya.

Polda Metro telah menetapkan Profesor Sudadio sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Tangerang, Banten. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2021. Dalam laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Sudadio.

"Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Jumat (30/4).

Profesor Sudadio dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita