Eks Ketua PD Halmahera Utara Penggugat AHY Rp 5 M Ajukan Bukti AD/ART

Eks Ketua PD Halmahera Utara Penggugat AHY Rp 5 M Ajukan Bukti AD/ART

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, terkait pemecatan yang dilakukan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Baik penggugat maupun tergugat saling mengajukan alat bukti.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono. Pengajuan barang bukti tersebut diserahkan di hadapan majelis hakim.

"Bukti ini kita terima. Setelah itu majelis memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan bukti awal. Bukti awal boleh saksi, boleh bukti tertulis lain," kata Bambang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (3/5/2021).

Hakim menerima pengajuan barang bukti kedua belah pihak. Agenda sidang berikutnya mendengarkan putusan sela dari majelis hakim pada Senin (17/5).

"Kita jumpa kembali tanggal 17 (Mei 2021) tanpa dipanggil kembali dengan agenda putusan sela," ucap hakim.

Seusai sidang, kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, menyampaikan agenda sidang kali ini masih pemeriksaan bukti awal. Kasman menjelaskan beberapa bukti yang diajukan salah satunya AD/ART PD 2020 era AHY.

"Agenda tadi adalah pemeriksaan bukti awal, baik penggugat ataupun tergugat, terkait dengan kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat dalam hal ini DPP PD," jelas Kasman.

"Bukti di antaranya AD/ART PD 2020, tentu dengan UU Parpol," tambahnya.


Diketahui, gugatan Yulius ini bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021. Yulius yang juga Ketua DPRD Halut itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya. Pangkalnya, Yulius dipecat dan digantikan oleh Lazarus Simon. Dalam permohonannya, Yulius meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian Rp 5 miliar.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA