Apa Pentingnya Pegawai Perempuan KPK Ditanya 'Bersedia Jadi Istri Kedua?'

Apa Pentingnya Pegawai Perempuan KPK Ditanya 'Bersedia Jadi Istri Kedua?'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Suara-suara menggugat bermunculan terhadap tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat pegawai KPK untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara atau ASN. 

Bahkan disebutkan ada pertanyaan mengenai 'hasrat' dan 'istri kedua'.

Salah seorang sumber detikcom di lingkup internal KPK mengaku mendapatkan pertanyaan mengenai kondisi pribadinya. Dia pun tidak mengerti maksud pertanyaan itu.

"Ada yang ditanya kenapa belum nikah. Masih ada hasrat apa nggak. Ditanya mau jadi istri kedua saya nggak," ucap pegawai KPK itu kepada detikcom, Jumat (7/5/2021).

"Nggak tahu maksudnya hasrat apa," imbuhnya.

Perihal ini pun sempat dimunculkan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Dia tak habis pikir hal ini ditanyakan dalam tes alih status pegawai KPK.

"Apakah pertanyaan ini pantas dan tepat diajukan kepada pegawai KPK untuk mengukur wawasan kebangsaan?" kata Febri dalam cuitannya di Twitter. Febri mengizinkan detikcom mengutip cuitannya.

Dalam cuitannya itu, Febri menyebutkan contoh empat pertanyaan yang diajukan ke pegawai KPK. Apa saja?

1. Kenapa belum menikah?
2. Apakah masih punya hasrat?
3. Bersedia nggak jadi istri kedua?
4. Kalau pacaran ngapain aja?

"Demi transparansi, soal dan kertas kerja tes wawasan kebangsaan tersebut harusnya dibuka," imbuh Febri menggugat.

Ketua KPK Firli Bahuri meneken Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN. Proses pengalihan itu pun berlangsung terhadap 1.351 pegawai KPK.

Total dari 1.351 pegawai KPK yang menjalani tes, terdapat 75 orang yang disebut tidak memenuhi syarat termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan. Berikut rinciannya:

Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang
Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang
Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang

Sedangkan dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5), Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tes itu disusun dengan kerja sama dari pihak lain. Firli menyebutkan para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat, tetapi keputusan lanjutannya akan diserahkan kepada KemenPAN-RB.

"Mohon maaf itu bukan materi KPK, karena tadi sudah disampaikan yang menyiapkan materi siapa, penanggung jawabnya siapa, kan jelas tadi," ucap Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang juga bersama Firli saat itu memberikan penjelasan mengenai materi-materi tes itu. Menurutnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lain untuk proses asesmen.

"Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK sebagai berikut Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ucap Ghufron.

"Lima instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam tiga kelompok peran," imbuhnya.

Pembagian peran lima instansi sebagai berikut:

a. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas;
b. Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling;
c. Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam pelaksanaan
wawancara pegawai KPK;
d. BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan
e. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita