Ada Landasan UU, Pakar Ini Tak Setuju TWK Pegawai KPK Dianggap Melanggar Hukum

Ada Landasan UU, Pakar Ini Tak Setuju TWK Pegawai KPK Dianggap Melanggar Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah besar bila menganggap tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang telah dilakukan tidak berdasarkan hukum.

Sebab dalam TWK Pegawai KPK sebagai peralihan menjadi ASN, sudah berlandaskan dengan Undang Undang 19/2019 tentang KPK, UU 5/2014 tentang ASN, dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

"Loh, perubahan UU KPK hukum atau bukan? Kalau yang terjadi atau tes itu perintah UU bukan? Kalau sesuai UU, berdasarkan hukum bukan? Jadi yang benar saja deh," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan, Selasa (25/5).

Tudingan adanya pelanggaran hukum sebelumnya dicantumkan dalam surat yang dikirim sejumlah gurubesar kepada Presiden Joko Widodo pada 24 Mei 2021 lalu. Dalam salah satu poinnya, disebutkan bahwa penyelenggaraan TWK dianggap melanggar hukum.

Margarito menyadari surat dari para gurubesar itu dilayangkan setelah beberapa pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Namun, alumnus Universitas Hasanuddin itu mengatakan, banyak pegawai KPK yang lulus TWK. Hal itu mencerminkan tes tersebut tidak bermasalah dari sisi mana pun.

"Kenapa orang lain lulus, kenapa ada yang tidak lulus? Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal kok," lanjutnya.

Mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK itu menjelaskan, Presiden Joko Widodo wajib taat terhadap konstitusi dalam menyikapi polemik yang muncul akibat tidak lulusnya sebagian pegawai KPK.

"Presiden harus pegang undang-undang. Sudah, presiden kewajiban memegang Undang-undang," demikian Margarito.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita