Viral, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelakunya Sudah Ditangkap, Akan Diperiksa Kejiwaannya

Viral, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelakunya Sudah Ditangkap, Akan Diperiksa Kejiwaannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Seorang pria berinisial SN (29) ditangkap Polres Lampung Timur atas dugaan sebagai pelaku pembakaran bendera Merah Putih yang viral sebelumnya di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan SN ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/4/2021). Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan dari kepolisian, SN yang merupakan warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur tersebut melancarkan aksi pembakaran bendera pada hari Selasa (30/3/2021) pada pukul 15.00 WIB di kediamannya.

"Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun “Sunaryo” pukul 18.09 WIB," kata Faria, dikutip dari Antara jumat (2/4/2021).

"Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone," sambungnya.

AKP Faria mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

"Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya," ujar Faria.
Atas tindakannya, SN dikenai sanksi tindak pidana Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA