Sila Keadilan Sosial Seperti Iklan Promosi: Syarat dan Ketentuan Berlaku

Sila Keadilan Sosial Seperti Iklan Promosi: Syarat dan Ketentuan Berlaku

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Keadilan sosial yang tercantum dalam butir Pancasila kian dipertanyakan, khususnya di sektor penegakan hukum di Indonesia.

Merujuk beberapa penegakan hukum yang ada, keadilan hukum seakan sudah jauh dari butir kelima Pancasila, yakni 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'.

"Yang kritis kena UU ITE, yang hoax karena pro penguasa dibiarkan. Yang langgar protokol kesehatan karena oposisi ditangkap," kata Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf di akun Twitternya, Senin (5/4).

Soal pembungkaman pengkritik, publik dihadapkan dengan kasus aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang hingga kini masih bertarung di meja hijau.

Menurut Gde Siriana, apa yang dilakukan dua aktivis tersebut murni upaya mengkritik sebagai pengontrol penguasa. Hal berbeda justru disuguhkan kepada publik, di mana banyak pihak-pihak yang menyebar berita bohong atau hoax justru dibiarkan tanpa melewati proses hukum.

Ketidakadilan juga terjadi bukan hanya di sektor hukum, melainkan perpolitikan Tanah Air.

"Segelintir orang dibikin kaya. Yang enggak punya uang mikir-mikir ikut kontes politik, kecuali dinasti dan penguasa," jelasnya.

Melihat fenomena di lapangan ini, Komite Eksekutif KAMI ini merasa keadilan yang jelas-jelas tercantum dalam Pancasila seakan hanya jargon semata.

"Janganlah kau jadikan sila Keadilan Sosial sepeti iklan promosi: Syarat & Ketentuan Berlaku," tandasnya. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA