Satpol PP Ungkap Rapat Pemidanaan Habib Rizieq, Pengacara: Ini Skenario Siapa?

Satpol PP Ungkap Rapat Pemidanaan Habib Rizieq, Pengacara: Ini Skenario Siapa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kesaksian Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah pada sidang kemarin semakin menguatkan indikasi diskriminasi hukum dalam kasus kliennya.

Pernyataan yang dimaksud saat Agus mengatakan ada rapat khusus yang akan mengkriminalkan Rizieq akibat kerumunan di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.  

"Ada penegakan hukum tebang pilih. Jika orang lain yang melanggar sanksi administratif, tapi HRS maka pidana. Ini tidak ada equality before the law," ujar Aziz kepada Tempo, Selasa, 20 April 2021. 

Dalam sidang kemarin, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan penerapan sanksi administratif atau sanksi pidana dalam kasus kerumunan Megamendung. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang dihadiri oleh Pemprov Jawa Barat dan Polda Jawa Barat itu sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab.  

Adapun alasan peserta rapat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu untuk memberikan efek jera dan supaya kasus serupa tidak terulang kembali ke depannya.

Walaupun, Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan. 

Lebih lanjut, Aziz mengatakan kesaksian Agus dalam sidang kemarin menjelaskan kasus yang dilaporkan Satpol PP ke Polda Jawa Barat adalah kerumunan di Gadog, bukan Megamendung.

Namun saat pelapor diperiksa di Mabes Polri, laporan kerumunan berpindah ke Pesantren Markaz Syariah Argokultural milik Rizieq Shihab di Megamendung. 

"Jadi dia melaporkan kerumunan di Gadog, terlapornya tidak ada, Lalu ujug-ujug ketika jadi LP ada nama terlapor HRS, ada lokasi Ponpes Markaz Syariah Megamendung, ini skenario siapa?" ujar Aziz. 

Aziz mengatakan kesaksian ini menguntungkan pihaknya. Ia berharap kesaksian dapat meringankan dakwaan terhadap kliennya. 

Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu besok. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA