Pukat UGM: Setelah BLBI, Tunggu SP3 Kasus Besar Lainnya oleh KPK

Pukat UGM: Setelah BLBI, Tunggu SP3 Kasus Besar Lainnya oleh KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan perkara atau SP3 untuk kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ke depan, Pukat melihat akan banyak kasus korupsi yang bakal berakhir dengan SP3.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai yang dilakukan oleh KPK merupakan langkah mundur dalam upaya untuk memberantas korupsi.

"SP3 ini bukanlah SP3 terakhir, setelah ini akan ada SP3 perkara lain dan itu menurut saya menjadi kemunduran yang sangat disesalkan," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Jumat (2/4/2021).

Zaenur pun tidak kaget dengan munculnya SP3 oleh KPK. Sebab, dalam revisi UU KPK memang KPK berhak menghentikan penyidikan. Bagi Zaenur, memang revisi UU KPK diniatkan untuk itu, sehingga bisa menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Menurut saya itu sudah satu niat dari pembentuk Undang-Undang pemerintah dan DPR bahwa memang revisi Undang-Undang KPK itu ditujukan nanti untuk memberikan SP3 nanti kepada pihak-pihak tertentu," sebutnya.

"SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi Undang-Undang KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting," sambungnya.

Ia melihat KPK saat ini tak ubahnya Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. KPK, kata Zaenur, sudah kehilangan ciri khasnya setelah revisi UU KPK.

"Ketika revisi Undang-Undang KPK di Pasal 40 itu memberi fasilitas SP3 maka menurut saya di situ KPK sudah tidak lagi bersifat khas. Karena KPK kemudian menjadi sama menjadi seperti kepolisian dan kejaksaan yang memiliki kewenangan SP3," ucapnya.

Lebih lanjut, pengaturan dalam pasal 40 Undang-Undang KPK yang baru disebut problematik. Sebab, SP3 dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun. Padahal, menurut Zaenur, penanganan untuk kasus yang besar bisa memakan waktu yang lama. Jika dibandingkan dengan KUHAP, kata Zaenur, tidak ada jangka waktu untuk penanganan perkara.

"Yang paling jelas, pertama adalah SP3 itu bisa dikeluarkan KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu tidak selesai dalam waktu 2 tahun," bebernya.

"Ini menurut saya suatu pengaturan yang memang berniat untuk membonsai KPK, karena di dalam KUHAP sendiri tidak ada jangka waktu apalagi hanya 2 tahun seperti ini. Jangka waktu 2 tahun itu sangat mustahil untuk kasus-kasus yang sulit dan besar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita