Potret Suasana Kuliner Kesawan yang Bikin Bobby Dipanggil Gubsu Edy

Potret Suasana Kuliner Kesawan yang Bikin Bobby Dipanggil Gubsu Edy

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur Sumatera Utara atau Gubsu Edy Rahmayadi memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution karena wilayah Kesawan Medan yang dijadikan pusat kuliner dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Bagaimana sebenarnya kondisi Kesawan Medan saat itu?

Kondisi Kesawan Medan yang disebut melanggar aturan PPKM Mikro ini terjadi pada Sabtu (17/4/2021) malam. Pedagang di lokasi ini berjualan mulai pukul 18.00 WIB. Hari itu, pedagang berjualan hingga pukul 24.00 WIB.

Saat itu ada kesenian barongsai dan musik menggunakan rebana ditampilkan di lokasi. Warga terlihat ramai menyaksikan penampilan kesenian itu.

Di lokasi pedagang kuliner juga dipenuhi warga. Terlihat warga yang berjalan di antara lokasi pedagang harus saling bersentuhan karena padatnya lokasi saat itu.

Di lokasi ada sejumlah petugas dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP yang berjaga. Para petugas itu terus meminta agar warga tetap memakai masker dan menjaga jarak di lokasi.

Selasa Malam Kesawan Tidak Terlalu Ramai

Berbeda dengan kondisi saat Sabtu malam yang lalu, kondisi Kesawan Medan pada Selasa (20/4) malam tidak terlalu ramai. Warga tidak lagi terlihat memenuhi tempat-tempat pedagang berjualan.

Di hari itu petugas dari Dinas Pariwisata Medan dan Satpol PP Kota Medan juga terlihat berjaga. Mereka terlihat meminta warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya wilayah Kesawan Medan ini disorot oleh Gubsu Edy Rahmayadi. Edy mengatakan akan memanggil Bobby Nasution untuk dimintai pertanggungjawaban karena Kesawan dinilai melanggar aturan PPKM.

"Hari ini dirapatkan dengan Kota Medan, hal itu akan kita pertanyakan kenapa," ucap Gubsu Edy di rumah dinas Gubernur, Medan, Senin (19/4).

Kesawan Medan dinilai melanggar aturan PPKM mikro karena tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM mikro yang dikeluarkan Gubsu Edy, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane mengatakan sebenarnya aturan PPKM sudah diterapkan di lokasi Kesawan itu. Namun, pedagang di lokasi itu disebut sering terlambat menutup tempat usahanya.

"Sesuai dengan aturan itu pukul 22.00 WIB, Dinas Pariwisata dan Satpol PP yang keliling di lokasi meminta pedagang tutup. Tapi mungkin lama pedagangnya menutup itu," kata Arrahman saat dikonfirmasi, Senin (19/4).


Bobby Nasution juga mengaku siap jika dipanggil Edy. Bobby juga mengakui banyaknya warga yang datang ke Kesawan saat Sabtu (17/4) malam yang lalu.

"Memang pada malam Minggu, begitu dibuka pagelaran ataupun kita tampilkan kesenian, masyarakat mungkin hari ini sudah bosan tidak bisa ke mana-mana karena pandemi jadi agak banyak," kata Bobby di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Tangerang Selatan, Selasa (20/4).

Kendati demikian, Bobby mengungkapkan sudah langsung menangani permasalahan yang ada saat itu juga. Pihaknya langsung meminta pedagang di Kesawan untuk memberlakukan jaga jarak.

"Memang langsung kita urai kemarin, besoknya itu seluruh pedagang yang ada di kawasan kota tua itu harus kita urai karena masih banyak itu sistem nya itu kita buat feeder-feeder di jalan sana. Ini sudah kita urai jadi setiap 50 meter itu mungkin hanya boleh ada 5 pelaku UMKM. Jadi satu UMKM itu 10 meter jaraknya. Nanti akan mengurai," ucapnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita