Pengakuan Tukang Ojek Antar Gubernur Lukas Enembe ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus

Pengakuan Tukang Ojek Antar Gubernur Lukas Enembe ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengakui telah menyalahi Undang-Undang Keimigrasian terkait dokumen pelintas batas negara Nomor 6 Tahun 2011.

Lukas Enembe tidak melalui Pintu Masuk Lintas Batas Negara (PLBN) di Skow Kota Jayapura, melainkan melewati jalur tradisional (jalur tikus) di wilayah Skow.

Hal ini juga diakui tukang ojek yang digunakan Lukas Enembe saat melewati jalur tradisional tersebut. Hendrik, nama panggilan sang tukang ojek tersebut, mengaku tidak tahu jika yang dibawanya adalah Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Saya tidak tahu kalau itu Gubernur. Setelah tiba di pangkalan ojek, saya diberi tahu kalau yang diantar adalah Gubernur Papua, ” katanya, Jumat (2/4).

Ia menjelaskan, pengguna jasa ojeknya itu yang kemudian diketahui adalah Gubernur Papua Lukas Enembe tidak sendirian, tapin bersama dua pendamping. Seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Hendrik Abidondifu dan seorang perempuan yang diketahui bernama Ely Wenda.

“Mereka tiga orang. Saya bonceng 2 orang, sementara satu orang perempuan naik ojek lainnya,” ucapnya.

Hendrik melanjutkan, selepas mengantar Gubernur bersama rekannya, ia diupahi Rp100 ribu. Ia pun sempat hendak mengembalikan uang itu karena kebanyakan. Itu karena tarif biasa hanya 2 kina atau setara Rp8 ribu dihitung kurs rupiah ke mata uang Kina saat ini sekitar Rp4 ribu.

“Habis antar mereka, saya bayar Rp100 ribu. Saya bilang ini kebanyakan, tapi penumpang bilang ambil saja,” ucapnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe kepada awak media di Kantor PLBN Skow sadar dan mengakui jika apa yang dilakukannya salah. Gubernur mengaku jika dirinya ke PNG untuk berobat.

"Saya pergi berobat, saya sakit tidak ada yang urus saya. Sebenarnya saya salah, saya tahu,"katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di PLBN Skow, Gubernur dan rombongan penjemput langsung meninggalkan perbatasan negara RI-PNG. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA