PDIP DKI Kritik Fungsi Alat Damkar yang Pembayarannya Kelebihan Rp 6,5 M

PDIP DKI Kritik Fungsi Alat Damkar yang Pembayarannya Kelebihan Rp 6,5 M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PDIP mengaku sudah mendengar pengembalian dana atas kelebihan pembayaran sekitar Rp 6,5 miliar dalam pembelian alat pemadam kebakaran (damkar) untuk Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta. 

Namun, PDIP menyoroti alat yang tidak difungsikan dalam penanganan kebakaran kantor Kejaksaan Agung dan kebakaran maut di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).

"Jadi yang kita tangkap dari rapat-rapat kerja dengan Damkar, Gulkarmat, itu Gulkarmat menyampaikan pada rapat Komisi A bahwa pengembalian sebagaimana rekomendasi dari BPK itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak ketiga," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Senin (12/4/2021).

"Sudah berkali-kali. Terakhir kali itu Gulkarmat itu hari Senin kemarin beliau menyampaikan sudah terselesaikan oleh pihak ketiga disampaikan seperti itu oleh kepala dinasnya," sambungnya.

Gembong mengatakan dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta dirinya kerap kali mempertanyakan manfaat dari alat damkar itu. Salah satunya, kata Gembong, alat itu tidak bisa difungsikan pada kebakaran Kantor Kejagung pada tahun lalu.

"Itu udah lama beberapa kali kita rapat kerja. Itu teman-teman sudah mempertanyakan itu karena soal manfaat kan. Karena kasus Kejaksaan Agung itu menandakan pertama kali teman-teman mengajukan pertanyaan kepada Gulkarmat.

 Karena waktu kebakaran di Kejagung itu karena robot tidak digunakan dalam kebakaran itu kan. Tapi rupanya penjelasan dari Gulkarmat bahwa itu punya spesifikasi khusus untuk kebakaran di dalam terowongan, misalnya di dalam MRT, itu yang waktu itu disampaikan," tutur dia.

Selain itu, 4 alat itu tidak digunakan dalam kebakaran pemukiman padat di Matraman, Jaktim beberapa waktu yang lalu. Gembong menekankan bahwa pemukiman padat di Ibu Kota rawan terjadi kebakaran.

"Terus kemarin kita pertanyakan juga ketika menangani kebakaran yang akhirnya menelan korban 10 orang di Jakarta Timur kan. 

Makanya kita minta penjelasan, kebetulan saya sendiri yang pertanyakan itu, minta penjelasan kepada Dinas Pemadam Kebakaran bagaimana persiapan Pemprov untuk mengantisipasi bahaya kebakaran khususnya di daerah permukiman padat. 

Alat apa yang paling efektif, apakah robot atau apa. Ternyata jawabannya bukan robot, jawabannya adalah yang paling efektif pemadam kebakaran di permukiman padat itu adalah APAR dan hydrant mandiri itu yang disampaikan Senin kemarin," jelas dia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI. Indikasinya pembayaran pengadaan mobil damkar itu kelebihan Rp 6,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019. Disebutkan ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.

Pemprov DKI melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menjelaskan soal kelebihan pembayaran alat-alat damkar yang nominalnya mencapai Rp 6,5 miliar. Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi Gunawan menyebut pengembalian dana itu sudah 90%.

"Kalau itu kan pasti, yang namanya pengembalian pasti ada bukti. Kalau kita dapat laporan (dari pihak ketiga) sudah hampir 90% dikembaliin," kata Satriadi saat dihubungi, Senin (12/4).

BPK kemudian melakukan pemeriksaan atas pembayaran item, di mana diketahui harga riil pembelian barang atas empat paket itu lebih rendah dari harga kontrak yang sudah dibayarkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI. Berikut rincian dari BPK:

1. Unit Submersible
Harga riil: Rp 9 miliar
Nilai kontrak: Rp 9,7 miliar
selisih: Rp 761 juta

2. Unit quick response
Harga riil: Rp 36 miliar
Nilai kontrak: Rp 39 miliar
selisih: Rp 3,4 miliar

3. Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Massal
Harga riil: Rp 7 miliar
Nilai kontrak: Rp 7,8 miliar
selisih: Rp 844 juta

4. Unit pengurai material
Harga riil: Rp 32 miliar
Nilai kontrak: Rp 33 miliar
selisih: Rp 1,4 miliar

Jika ditotal selisihnya atau kelebihan pembayarannya yakni Rp 6,5 miliar.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita