Multitafsir, Alasan Kapolri Cabut Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat

Multitafsir, Alasan Kapolri Cabut Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan alasan pencabutan surat telegram tentang pelarangan media menyiarkan kekerasan aparat kepolisian lantaran adanya multitafsir di masyarakat.

Pencabutan itu berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri yang dikeluarkan pada Selasa (6/4/2021).

"Dalam proses ini berjalan banyak multitafsir masyarakat. Tentunya, tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menjelaskan surat telegram tersebut sejatinya diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan ataupun media internal yang berasal dari institusi Polri.

Tujuannya, kata Rusdi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan adanya kinerja yang lebih baik lagi untuk bidang kehumasan dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

"Tujuannya Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan dalam pelaksanaannya itu lebih profesional lagi dan lebih humanis. Tentunya dalam STR itu hanya menyangkut internal saja, tidak menyangkut daripada pihak di luar polri itu sendiri," ungkap dia.

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan pihaknya menghargai kinerja insan pers dalam kegiatan jurnalistik. Polri juga tidak ingin mencampuri ranah tersebut sejak awal surat telegram itu diterbitkan.

"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, mabes polri mengeluarkan STR 759 yang isinya surat telegram 750 tersebut dibatalkan sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," tukas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencabut surat telegram rahasia dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Pencabutan ini setelah telegram itu mengundang pro dan kontra.

Pencabutan itu berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri yang dikeluarkan pada Selasa (6/4/2021).

"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut dan dibatalkan," sebagaimana diketahui surat telegram tersebut.

Dalam surat telegram itu, disebutkan bahwa instruksi ini merupakan bersifaf petunjuk dan arah untuk dilaksanakan dan dipedomani.

Isi Surat Telegram Larangan Media Siarkan Kekerasan Aparat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang divisi humas Polri baik di pusat maupun wilayah untuk menayangkan foto ataupun video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.

Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan. 

ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021. Dalam ST itu, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas di daerah.

Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2021).

Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan. Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.

Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. 

Ketiga, tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Keempat tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas TR tersebut.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual. 

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. 

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita