Modus Anyar Cuci Uang Pakai Kripto di Skandal ASABRI Terbongkar

Modus Anyar Cuci Uang Pakai Kripto di Skandal ASABRI Terbongkar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Korps Adhyaksa membongkar modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mega skandal dugaan korupsi di PT Asabri. 

Para tersangka ternyata menggunakan aset digital berupa mata uang kripto (cryptocurrency) untuk menyamarkan perbuatan korupsi.
Sejauh ini setidaknya ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengatakan dari kesembilan tersangka itu, tiga diantaranya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Mereka semua berasal dari pihak swasta yakni Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU (dalam kasus Asabri)," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (4/3).

"Dua alat bukti, karena kan uangnya dia pakai untuk putar nominee ya kan, masuk ke satu rekening ke rekening lain, terbukti alat bukti yang lain belum. Jimmy Sutopo, TPPU, tiga ya," imbuhnya Febrie.

Modus baru pencucian dengan uang kripto itu bermula dari pemeriksaan seorang direktur berinisial OAD dari PT Indodax Nasional Indonesia pada Jumat, 16 April 2021. 

Dicek dari situsnya disebutkan Indodax adalah platform jual-beli atau biasa disebut marketplace aset kripto dengan lebih dari 3 juta anggota yang bisa bertransaksi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, serta puluhan aset lainnya.

Febrie Ardiansyah mengungkap pemeriksaan Direktur PT Indodax itu terkait dengan dugaan penggunaan fasilitas kripto oleh para tersangka kasus ASABRI. Febrie menyebutkan ada dugaan para tersangka itu menyimpan atau menyembunyikan aliran uang melalui fasilitas kripto itu.

"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Febrie pada Jumat, 16 April 2021, seperti dilansir Antara.

Pada hari yang sama, jaksa memeriksa saksi lainnya yaitu SH selaku 'nomine', MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen. Di sisi lain, Febrie menyebutkan tersangka kasus ASABRI yang diduga menggunakan fasilitas kripto itu adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Tetap terkait tersangka khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat," ucap Febrie.

"Apakah ini dalam kepentingan menyimpan atau menyembunyikan, nah ini sedang diperdalam," sambungnya.

Dalam perkara perusahaan pelat merah ini, Kejagung memperkirakan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 23,73 triliun. Beragam aset juga telah disita jaksa.

Sementara itu, pakar pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan pencucian uang dengan modus uang kripto ternyata baru kali ini terjadi di Indonesia. Karena memang, kata Yenti, uang Kripto jarang sekali digunakan untuk tindak pidana korupsi.

"Jadi ya ternyata mereka juga menggunakan (kripto) itu karena jarang digunakan tapi tampaknya ini baru pertama kali ya (di Indonesia), baru pertama kali terungkap bahwa ada yang masuk ke situ," ucap pakar pencucian uang Yenti Garnasih kepada wartawan, Rabu (21/4).

Namun menurut Yenti, modus seperti ini sudah lazim di Amerika Serikat. Dia pun menekankan agar penegak hukum di Indonesia perlu memperbarui cara-cara penelusuran aset dari hasil kejahatan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita