Melawan, Kubu Moeldoko Bakal Gugat AD/ART Partai Demokrat ke PTUN

Melawan, Kubu Moeldoko Bakal Gugat AD/ART Partai Demokrat ke PTUN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Hasil acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) ditolak pemerintah. Kubu KLB yang dipimpin oleh Moeldoko akan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"AD/ART itu lah yang menjadi tolok ukur keberhasilan nanti dalam gugatan, karena pemerintah melihat AD/ART mereka tapi isi dari pasal-pasal dalam AD/ART itu yang menabrak UU politik, pasal-pasal yang tidak demokratis sama sekali, membawa parpol ini dipimpin oleh satu keluarga itu tidak digubris karena pembandingnya tidak ada," kata Salah Satu Penggagas KLB, Max Sopacua, kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Dia tak menjelaskan kapan gugatan itu diajukan. Max hanya menyebut gugatan akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kami akan berjuang ke titik darah penghabisan untuk dapat otoritas pemilik Demokrat ini, kami tidak rela, biar pun sekarang dinyatakan kalah," ujarnya.

Max mengatakan pihaknya menghargai keputusan pemerintah. Max mengungkap keputusan itu membuktikan tidak ada intervensi pemerintah terkait kegiatan KLB PD di Deli Serdang.

"Kita Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko sangat menghargai apa yang disampaikan pemerintah dan itu membersihkan pemikiran. Jadi dengan keputusan itu menggambarkan bahwa pemerintah tidak ikut campur tangan, terhadap Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko itu," ujarnya.

"Bayangkan tadi jika kita disahkan itu ributnya luar biasa, bahwa pemerintah campur tangan, bahwa Pak Moeldoko bagian dari pemerintah di bawah langsung Pak Presiden. Keputusan itu membuat kami agak tenang juga bahwa apa yang disebut pemerintah campur tangan itu hilang," lanjut Max.

Meski begitu, Max meminta seluruh kader Kubu Moeldoko tidak putus asa. Dia mengatakan masih ada cara lain untuk merebut Partai Demokrat.

"Ini babak awal, keputusan tadi itu babak awal, masih ada yang harus kita lakukan di babak berikutnya seperti yang disarankan Pak Menteri seperti ke pengadilan, jadi proses ini akan berjalan terus, buat teman-teman ini bukan akhir," ujarnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita