Kubu Moeldoko Selalu Mangkir, DPP Demokrat Minta Hakim Gugurkan Gugatan

Kubu Moeldoko Selalu Mangkir, DPP Demokrat Minta Hakim Gugurkan Gugatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, dan meminta Majelis Hakim memanggil Moeldoko cs selalu penggugat untuk hadir di persidangan. Jika sampai 3 kali tak hadir di persidangan, maka Hakim diminta menggugurkan gugatan.

"Kuasa hukum para penggugat ini rekam jejaknya pernah memalsukan surat kuasa, saya ragu surat yang berisi pencabutan gugatan itu dari mereka. Ini dua kali mereka absen. Kalau sidang berikutnya tak muncul, lebih baik majelis hakim gugurkan gugatan!" kata Mehbob, Kamis (29/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selain berharap gugatan Moeldoko cs gugur dengan sendirinya karena para penggugat tak kunjung hadir, pihaknya juga meminta perlindungan kepada Kapolri dan jajarannya.

Sebab 3 Ketua DPC Demokrat yang melaporkan kasus pemalsuan surat kuasa telah mendapat teror dan ancaman dari orang tak dikenal.

"Saya mohon sangat kepada Kapolri dan penegak hukum, agar tiga orang kader kami dilindungi. Usai melaporkan dugaan pemalsuan surat, mereka diancam dan diteror orang tak dikenal agar laporan polisinya di Polda Metro Jaya dicabut. Atas nama negara hukum dan demokrasi, kekerasan harus dikutuk semua orang," ujarnya.

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menambahkan, tindakan teror dan intimidasi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Dalam konstitusi sudah jelas dikatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," tambahnya.

Tiga Ketua DPC Demokrat, yaitu Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, mengaku namanya dicatut kubu Moeldoko dalam gugatan melawan Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Teror ini mereka dapatkan usai melaporkan 9 pengacara Moeldoko cs yang diduga memalsukan tanda tangan surat kuasa.(RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA