Korupsi Infak Rp 1,7 M, Eks Bendahara Masjid Raya Sumbar Tetap Dibui 7 Tahun

Korupsi Infak Rp 1,7 M, Eks Bendahara Masjid Raya Sumbar Tetap Dibui 7 Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Padang menguatkan vonis terhadap YR selama 7 tahun penjara. 

YR selaku PNS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana infak dan peringatan hari besar Islam di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu tertuang dalam putusan PT Padang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/4/2021). Dalam kasus itu, YR adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar kurun Januari 2010-31 April 2019.

Dengan jabatan itu, dia diberi tugas menjadi Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Selain itu, dia merupakan pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Sumbar tahun 2013-2017 khusus untuk penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan Salat Idul Adha.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, YR menggunakan dana masjid untuk keperluan pribadi pada kurun 2018-2019. 

Modusnya, dia mentransfer ke nomor rekening tertentu seolah-olah merupakan kegiatan pada Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar. Jaksa menyebut pada kurun itu terjadi aliran uang secara melawan hukum sebesar Rp 799.094.158.

Selain itu, YR menggunakan dan infak masjid dari jamaah masjid sepanjang 2013-2019 sebesar Rp 857.677.897. Uang itu ada di dalam brankas dan rekening infak masjid dan dipakai untuk keperluan pribadi. 

Jaksa juga menyebut YR menggunakan sisa Dana Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 sebesar Rp 98 juta untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Jaksa menyebut total dana masjid yang dipakai YR total mencapai Rp 1,7 miliar.

Pada 25 Januari 2021, jaksa menuntut YR dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754.979.804 dan apabila terdakwa tidak membayar dan melunasinya, harta benda terdakwa disita dan apabila tidak sanggup membayar, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

PN Padang akhirnya menyatakan YR bersalah melakukan kejahatan korupsi dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 350 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Atas hal itu, YR tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg tanggal 5 Februari 2021, yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah dengan anggota Yulman dan Lendrawati.

Majelis tinggi menilai perbuatan YR bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan YR mengambil uang infaq/sadaqah masjid dan zakat yang telah merampas hak sebagian masyarakat miskin dan yatim piatu di Provinsi Sumatera Barat.

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan produktif, mempunyai tanggung jawab keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," kata majelis.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA