Fadli Zon: Disengaja Atau Tidak, Hilangnya Mata Kuliah Pancasila Dari PP 57/2021 Itu Kesalahan Fatal

Fadli Zon: Disengaja Atau Tidak, Hilangnya Mata Kuliah Pancasila Dari PP 57/2021 Itu Kesalahan Fatal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Hilangnya Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengingatkan bangsa Indonesia pada hilangnya frasa “agama” dalam draf “Peta Jalan Pendidikan 2020-2035” yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Atas alasan itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai bahwa dugaan ada kesengajaan dari sejumlah kalangan merupakan hal yang tidak mengherankan.

“Mungkin, ada sejumlah ahli di Kemendikbud yang berpandangan bahwa agama, Pancasila, dan bahasa Indonesia tidaklah penting. Saya juga mengetahui ada pandangan bahwa pelajaran agama, menjadi beban bagi dunia pendidikan,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (20/4).

Fadlin Zon mengakui bahwa dirinya memang tidak tahu secara pasti apakah hilangnya frasa agama, mata kuliah Pancasila, serta mata kuliah bahasa Indonesia merupakan kesengajaan, atau sekadar produk kecerobohan pemerintah belaka.

“Yang jelas, kesalahan ini fatal!” tegasnya.

Mantan wakil ketua DPR RI itu mengatakan, jika merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945, maka jelas dimandatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU.

“Jadi, pemerintah wajib menyelenggarakan sebuah ‘pendidikan nasional’,” ujarnya.

Apa yang dimaksud sebagai “pendidikan nasional” itu bukan saja mencakup skalanya, yaitu sebuah pendidikan yang diselenggarakan secara nasional, dari Sabang sampai Merauke; namun juga mencakup sifatnya, yaitu sebuah pendidikan yang memiliki ciri kebangsaan (nation).

Di poin kedua inilah letak posisi vital “agama”, Pancasila, serta bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan Indonesia.

“Ketiganya adalah ciri dari pendidikan nasional kita. Tanpa ketiganya, pendidikan yang diselenggarakan pemerintah jadi kehilangan sifat kenasionalannya,” tegasnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita