Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Tokoh Banten: Memalukan!

Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Tokoh Banten: Memalukan!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah satu tokoh pendiri Banten Embay Mulya Syarief mendesak Kejati Banten untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah untuk program bantuan pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp 117,78 miliar.

Menurut Embay, jika terbukti ada tindakan korupsi dana hibah ponpes maka perbuatan itu sangat memalukan baik bagi pemerintahan maupun umat muslim di Banten.

"Jadi, Kejati Banten tidak perlu ragu-ragu untuk untuk menindak tegas mengungkap kasus korupsi Ponpes. Itu perbuatan memalukan buka hanya di pemerintahan tapi juga umat islam," ujar Embay dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Senin (12/4).

Pimpinan Pusat Mathla'ul Anwar itu mengakui, sejak bergulir program dana ponpes telah mengingatkan Pemprov Banten untuk berhati-hati karena ada potensi besar yang ikut memanfaatkan dana program tersebut.

"Kan, saya udah ingetin sebelumnya. Saya ingatkan itu hati-hati pengunaan dana-dana hibah untuk ponpes agar diawasi," katanya.

Embay menduga dugaan korupai dana ponpes ini melibatkan jajaran ASN dilingkungan Pemprov Banten.

Sebab itu, Embay mendorong Pemprov Banten harus segera menginvestigasi siapa siapa saja yang terlibat di tataran ASN.

"Pasti setiap ada kejahatan di dalam sebuah lembaga pasti orang dalam (ASN) terlibat," tutur Embay.

Prinsipnya, Embay mendukung Pemprov Banten untuk memberikan program bantuan dana ke ponpes. Tapi dengan catatan Pemprov Banten harus selektif.

"Lihatlah jangan sampai ada pesantren fiktif. Ada pemotongan kan itu memalukan," tegasnya.

Apalagi, jelas Embay, berdasarkan informasi yang diperoleh pemotongan dana ponpes sangat besar dari total bantuan per setiap ponpes Rp 30 juta cuma Rp 5 juta yang diterima.

"Informasi yang saya terima dari Rp 30 juta itu yang diterima cuman Rp 5 juta," terang Embay.

Diketahui, program bantuan ponpes tahun anggaran 2020 diberikan kepada 3.926 ponpes di Banten dengan nilai mencapai Rp 117.78 miliar, setiap ponpes mendapatkan Rp 30 juta. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita