DPO Teroris Nouval Farisi Serahkan Diri ke Polsek Setiabudi!

DPO Teroris Nouval Farisi Serahkan Diri ke Polsek Setiabudi!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah satu terduga teroris yang diburu Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Nouval Farisi menyerahkan diri. Nouval Farisi menyerahkan diri ke Polsek Setiabudi.

"Iya benar (Nouval Farisi menyerahkan diri)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

Azis mengungkapkan Nouval Farisi menyerahkan diri dini hari tadi. Azis akan memberikan penjelasan lebih lanjut soal Nouval Farisi sore ini.


"(Menyerahkan diri) dini hari tadi. Nanti saya kasih statement bareng dengan rekan-rekan media lain," tutup Azis.

Sebelumnya, Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan tiga buron teroris yang kini tengah diburu oleh Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri. Salah satunya, yakni Nouval Farisi atau NF, diketahui merupakan penerima program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nouval Farisi masuk ke dalam daftar pencarian orang bersama dengan dua buron lainnya. Ketiganya merupakan satu kelompok dengan Husein Hasni, eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap Densus 88 di Condet, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah sebagai berikut:

1. Arief Rahman Hakim
TTL: Jakarta, 12 April 1973
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.

2. Nouval Farisi
TTL: Jakarta, 8 November 1985
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.

3. Yusuf Iskandar alias Jerry
TTL: Jakarta, 14 Oktober 1967
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita