Ditangkap, Penganiaya Perawat Di RS Siloam Palembang Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

Ditangkap, Penganiaya Perawat Di RS Siloam Palembang Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pelaku kekerasan terhadap seorang perawat di RS Siloam, Palembang akhirnya ditangkap.

Mapolrestabes Palembang mengenakan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara kepada tersangka penganiaya perawat RS Sriwijaya Siloam.

Atas kekerasan yang dilakukan Jason Tjakrawinata atau JT (38) terhadap Christina Ramauli Simatupang (28), polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP.

Ancaman hukuman pasal tersebut 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, dia juga dijerat pasal berlapis atas kasus pengerusakan. Ada telepon genggam yang rusak olehnya.

Jason telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan aparat kepolisian. Dia meminta maaf terkait penganiayaan yang dilakukannya. Meski, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendorong agar proses hukum tetap berlanjut.

"Tetap berlanjut, tidak akan hilang dengan minta maaf proses hukum yang terjadi," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (17/4).

Barang bukti ketika Jason menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang/Repro

Menurut Harif, permintaan maaf Jason tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perawat.

JT melakukan aksi tak terpuji itu karena dilatarbelakangi emosi sesaat.

"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosional hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," katanya.

Pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI) itu mengaku emosional harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam.

"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima," ucap Jason.

"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," jelasnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita