Blak-blakan Yayasan Harapan Kita: Tak Pernah Dibantu Pemerintah tapi Jadi Penyetor Pajak Terbesar

Blak-blakan Yayasan Harapan Kita: Tak Pernah Dibantu Pemerintah tapi Jadi Penyetor Pajak Terbesar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keputusan pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ditanggapi Yayasan Harapan Kita.

Yayasan yang sebelumnya telah mengelola 'warisan' Tien Soeharto ini memastikan telah memberikan banyak kontribusi kepada negara.

"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB," kata Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra di TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4).

Pembayaran PBB tetap dilakukan TMII sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Padahal bila mengacu aturan yang ada, TMII adalah barang milik negara yang masuk dalam pengecualian untuk membayar pajak.

Tak cuma soal membayar pajak, Yayasan yang telah mengelola selama 44 tahun itu memastikan tidak pernah menggunakan anggaran negara dalam mengelola TMII.

"Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah," jelasnya.

Selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara. Kebutuhan, baik untuk pembangunan fasilitas, perbaikan, hingga perawatan menggunakan dana yayasan.

"Hal itu sesuai dengan Keppres 51/1977. Sehingga dengan demikian, Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," lanjutnya.

Di sisi lain, Direktur Utama TMII, Achmad Tanribali Lamo menepis tudingan bahwa TMII tidak pernah menyetor kepada negara. Sebaliknya, taman rekreasi miniatur Indonesia tersebut justru menjadi salah satu pembayar pajak terbesar.

"Paling besar di TMII itu pajak tontonan (pajak hiburan), selain PPh 21, PPh 25, dan sebagainya," ujar Tanribali.

Ia mengatakan, TMII membayarkan pajak hiburan sebesar Rp 9,4 miliar di tahun 2018. Di tahun 2019, nilai pajak hiburan yang disetor TMII sebesar Rp 9,7 miliar. Sedangkan tahun 2020, pajak hiburan yang disetor mengalami penurunan lantaran pandemi. Jumlahnya sebesar Rp 2,6 miliar.

"Terjadi penurunan karena pandemi Covid-19, ini membuat penurunan luar biasa bagi aktivitas di TMII, sehingga program kerja kita juga laksanakan perubahan. Hampir 60 persen kegiatan di TMII kita hilangkah karena Covid-19," tandas Tanribali. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita