Bata Terancam Pailit, Para Kreditur Diminta Daftarkan Tagihannya

Bata Terancam Pailit, Para Kreditur Diminta Daftarkan Tagihannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu mantan karyawannya, yaitu Agus Setiawan.

Dalam mengajukan gugatannya, Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum.

Permohonan PKPU tersebut dilakukan, lantaran Agus memiliki tagihan kepada BATA berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang telah diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Elisabeth Tania sebagai salah satu Tim Pengurus PT Sepatu Bata yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Agus Setiawan, terdapat Laporan Keuangan Interim PT Sepatu Bata, Tbk tanggal 31 Maret 2020 yang mencatat bahwa PT Sepatu Bata, Tbk memiliki hutang kepada supplier- supplier yang jumlahnya mencapai 101,9 Miliar, salah satunya PT Luxchem Indonesia, yang datang ke persidangan sebagai Kreditur lain.

"Sepatu Bata dinyatakan berstatus PKPU berdasarkan putusan Putusan Nomor: 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. tertanggal 01 April 2021, dan Pengadilan telah menunjuk Tim Pengurus yaitu Aldi Firmansyah, S.H., M.H., Elisabeth Tania, S.H., M.H., dan Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H.," Jelas Tania dalam Keterangan persnya di Jakarta, Jum'at (9/4/2021).

Pengurus lainnya Aldi Firmansyah menjelaskan, selama dalam status PKPU sejak tanggal 1 April 2021, berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan, maka semua tindakan yang diambil PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) hanya sah jika dilakukan bersama-sama dengan Tim Pengurus

"Maka, PT Sepatu Bata, Tbk (termasuk Direksi / Manajemen) juga tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan, atau menjual harta milik PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) kepada pihak manapun yang berpotensi melanggar UU Kepailitan dan PKPU," paparnya.

Disisi lain, Hansye Agustaf Yunus yang juga Pengurus dari PT. Sepatu Bata menjelaskan, berdasarkan pasal 245 UU Kepailitan, PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) tidak boleh melakukan pembayaran utang-utangnya kepada seluruh kreditor, baik yang sudah ada sebelum dalam keadaan PKPU maupun selama proses PKPU berlangsung, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor.

"Karena itu, Tim pengurus telah mengundang Para Kreditor yang memiliki tagihan kepada bata untuk mendaftarkan tagihannya," Tegasnya.

Sehingga lanjut Hansye, dalam proses PKPU, para kreditor dapat mengetahui kepastian pembayaran atas tagihan-tagihan mereka, serta dapat mempergunakan hak-haknya untuk memberikan suara atas proposal perdamaian apabila diajukan Sepatu Bata.

"Namun, apabila dalam PKPU ini tidak tercapai perdamaian dengan para kreditornya, maka PT Sepatu Bata, Tbk dapat diputus pailit berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," Tandasnya.[sc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA