Azis Syamsuddin Diduga Fasilitasi Pertemuan Walikota Tanjungbalai dan Penyidik KPK untuk Setop Penyelidikan

Azis Syamsuddin Diduga Fasilitasi Pertemuan Walikota Tanjungbalai dan Penyidik KPK untuk Setop Penyelidikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Tiga orang itu yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK Steppanus Robbin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Dalam konstruksi perkara, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga ikut andil dengan memfasilitasi pertemuan para tersangka agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

"Pada Oktober 2020, SRP (Steppanus Robbin Pattuju) melakukan pertemuan dengan MS (M Syahrial) di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI AZ (Azis Syamsudin) di wilayah Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (22/4).

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Steppanus dengan M Syahrial yang diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan. Azis juga diduga meminta Steppanus membantu M Syahrial agar penyelidikan tidak ditindaklanjuti KPK.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ kemudian SRP mengenalkan MH (Maskur Husein) kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," tutur Firli Bahuri.

Lalu, Steppanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan MS agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ucap Firli.

Adapun, pembukaan rekening bank oleh Steppanus menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur Hesein.

Setelah uang diterima, Steppanus kembali menegaskan kepada M Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima Steppanus dari M Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Hisein sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," tandasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita