Sidang Habib Rizieq Ricuh,

Sidang Habib Rizieq Ricuh,

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berjalan ricuh. Terjadi 'adu mulut' Habib Rizieq selaku terdakwa dan tim kuasa hukum dengan hakim dan jaksa.

Bagaimana seharusnya tata tertib yang berlaku dalam setiap persidangan?
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 27 November 2020.

"Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan, baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 10 Perma Nomor 5 Tahun 2020, seperti dikutip detikcom, Jumat (19/3/2021).

Pasal 4 ayat 5 menyebutkan 'setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Selain itu, pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan'.

Sementara itu, Pasal 4 ayat 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020 berbunyi: 'Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak saksi da/atau ahli selama persidangan'.


Sebelumnya, Ketua MA Syarifuddin prihatin terhadap jalannya sidang dengan terdakwa Rizieq. Dia menilai telah terjadi penyerangan terhadap kehormatan hakim dalam sidang itu.

"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita