Prediksi Kubu Bambang Trihatmodjo soal Gugatan vs Sri Mulyani Terbukti

Prediksi Kubu Bambang Trihatmodjo soal Gugatan vs Sri Mulyani Terbukti

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gugatan Bambang Trihatmodjo terkait pencekalan ke luar negeri dinyatakan tak diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo sudah memprediksi putusan tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis (4/3). Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Amar putusan. Menyadili. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (5/3/2021).


"Menghukum Penggugat (Bambang-red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000," ujar majelis.

Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo lantas menanggapi putusan tersebut. Tim hukum Bambang mengaku sudah memprediksi putusan itu.

"Hakim memutus NO, bukan menang salah satu pihak karena terkait prosedur. Keputusan Menteri Keuangan tidak diperpanjang oleh tergugat sejak 10 Desember 2020," kata Prisma Wardhana Sasmita, Jumat (5/3/2021).

Karena Menkeu tidak memperpanjang pencekalan Bambang, objek sengketa menjadi tidak ada. Alhasil, PTUN menyatakan tidak menerima gugatan itu.

"Saya sudah prediksi. Tapi dengan fakta objek gugatan habis masa berlakunya tanggal 10 Desember 2020 dan hingga proses berjalan sampai putusan tidak diperpanjang oleh tergugat, keputusan Menteri Keuangan a quo tersebut," ujar Prisma.

"Saksi ahli mereka pun mengatakan bahwa dengan tidak diperpanjang sejak 10 Desember 2020 dikatakan objek tidak berlaku, tidak sah dan mengikat. Mungkin juga salah satu alasan NO adalah karena objek gugatan a quo sudah tidak berlaku pada saat putusan PTUN," sambung Prisma.

Seperti diketahui, kasus bermula saat digelar SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, Soeharto, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.

Pada pengujung 2019, Sri Mulyani mengeluarkan pencekalan atas Bambang untuk 6 bulan ke depan dan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Atas hal itu, Bambang pun mengajukan gugatan. Namun kemudian gugatan tersebut diputuskan tak diterima oleh PTUN Jakarta.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita