Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS dalam Radar Aparat!

Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS dalam Radar Aparat!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebuah video hoax soal seorang jaksa yang menerima suap terkait sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, viral di media sosial. Penyebar hoax itu kini dalam radar polisi dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Video tersebut menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia'. Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dengan wartawan.

'Berapa yang ditangkap, Pak?' kata wartawan.
'Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,' kata jaksa Yulianto.

'Nominalnya?' sahut wartawan.
'Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa.
'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu.
'Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan narasi video itu hoax. Kejagung saat ini sedang melakukan penelusuran.

"Saat ini tim Kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata Leonard Eben Ezer melalui pesan singkat, Minggu (21/3/2021).

Leonard menerangkan, pihaknya akan menggunakan alat yang dimiliki Kejagung untuk menemukan pelaku pembuat ataupun penyebar video hoax tersebut.

Sementara itu, Polri juga turun tangan. Polisi akan segera melakukan penyelidikan.

"Ya dilidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Sebetulnya, video itu terjadi pada November 2016. Video tersebut mengenai seorang oknum jaksa berinisial AF yang ditangkap terkait kasus korupsi penjualan tanah kas di Jawa Timur.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut penyebar video hoax itu bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3/2021).

Berangkat dari hal ini, Mahfud pun akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi pasal karet yang termaktub dalam UU ITE.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," cuit Mahfud Md.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita