KPK Sebut Ada Kasus Korupsi yang Kemungkinan Dihentikan Penyidikannya

KPK Sebut Ada Kasus Korupsi yang Kemungkinan Dihentikan Penyidikannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Alexander Marwata mengatakan lembaganya kemungkinan akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditangani lembaganya.

"Kemungkinan ada, karena setelah kami petakan ada beberapa kasus yang ditetapkan tersangka di tahun 2016, sampai sekarang belum naik juga,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Alexander Marwata tidak menyebutkan kasus apa yang mungkin akan dihentikan oleh KPK. Dia mengatakan KPK sedang menyisir beberapa kasus. Dia menjelaskan penghentian penyidikan dimungkinkan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Dia menjelaskan sejumlah syarat SP3 itu adalah penetapan tersangka yang telah melebihi 2 tahun, namun tak kunjung naik ke persidangan. Selain itu, ada pula kondisi kasus yang bisa dihentikan dengan melihat hambatan seperti tersangka yang sakit, sehingga tidak mungkin untuk diperiksa.

Alex mengatakan dalam melakukan penghentian penyidikan KPK akan mengundang pihak luar, seperti ahli hukum untuk dimintai pendapat. Penghentian penyidikan juga akan dilakukan melalui gelar perkara. “Yang jelas kami transparan, jadi tidak semata karena keputusan pimpinan,” kata dia.

Alex mengatakan penghentian penyidikan juga bisa dilakukan meskipun dalam kasus tersebut sudah dinyatakan terdapat kerugian negara. Dia bilang ada opsi lain untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, yaitu melalui jalur perdata. “Di peraturan bisa dan dimungkinkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita