Komnas HAM Minta BNPT Tak Gegabah Tetapkan KKB Papua Organisasi Teror*sme

Komnas HAM Minta BNPT Tak Gegabah Tetapkan KKB Papua Organisasi Teror*sme

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tak gegabah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi terorisme.

Hal itun disampaikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab merespons rencana BNPT yang akan memasukan KKB sebagai organisasi terorisme.

"Saya rasa jangan gegabahlah dalam melihat dan menilai kondisi di Papua," ujar Amiruddin melalui pesan singkat, Selasa (23/3/2021).

Amiruddin menyebut permasalahan di Papua selama ini telah benyak menimbulkan jatuh korban. Hal itu menjadi penanda betapa seriusnya persoalan di Papua.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar penyelesaian konflik di Papua perlu dicari jalan keluar melalui kajian mendalam dan tepat.

"Kajian yang lebih dalam dan serius harus dilakukan, ruang-ruang komunikasi harus dibuka dengan melibatkan banyak pihak. Jadi jangan terlalu emosional," katanya.

Sebelum penetapan tersebut kadung terealisasi, Komnas HAM berencana akan berkomunikasi dengan BNPT.

Hal ini dilakukan supaya penegakan HAM dapat dimunculkan dalam setiap langkah mengakhiri permasalahan di Papua.

"Dari perspektif Komnas HAM yang dengan penegakan HAM dan penghormatan pada HAM oleh semua pihak," imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala BNPT Boy Rafli Amar membuka peluang untuk mengkategorikan KKB sebagai organisasi terorisme.

Boy mengatakan, gagasan tersebut tengah dibahas oleh BNPT bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).

Menurut Boy, kejahatan yang dilakukan oleh KKB layak disejajarkan dengan aksi teror. Sebab, perbuatan KKB menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

"Kondisi-kondisi riil di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," ujar Boy. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA