Keukeuh Pakai AD/ART 2005, Marzuki Alie: AD/ART 2020 Cacat Prosedur Dan Substansi

Keukeuh Pakai AD/ART 2005, Marzuki Alie: AD/ART 2020 Cacat Prosedur Dan Substansi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kelompok penggelar Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara tetap berkeyakinan bahwa mereka legal.

Bahkan kelompok ini tetap keukeuh berpegang pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 sebagai acuan menggelar KLB.


Sekalipun Menko Polhukam Mahfud MD sudah menjelaskan bahwa AD/ART Demokrat terakhir yang diterbitkan pemerintah adalah di tahun 2020. AD/ART itu bernomor M.HH-09 bertanggal 18 Mei tahun 2020.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Marzuki Alie menegaskan bahwa AD/ART 2020 cacat prosedur. Sebab, AD/ART itu tidak dibuat dengan menggunakan jalur demokrasi yang disepakati dalam forum partai.

Atas alasan itu, mereka menilai AD/ART 2020 cacat prosedur.

“AD /ART 2020 itu cacat prosedur, dan substansi,” ujar mantan sekjen Partai Demokrat itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/3).

Terkait polemik AD/ART mana yang berlaku, mantan ketua DPR RI tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham untuk melakukan kajian.

“Biarlah nanti Kementerian Hukum HAM yang mengkaji,” tandasnya(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita