Keukeuh Pakai AD/ART 2005, Marzuki Alie: AD/ART 2020 Cacat Prosedur Dan Substansi

Keukeuh Pakai AD/ART 2005, Marzuki Alie: AD/ART 2020 Cacat Prosedur Dan Substansi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kelompok penggelar Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara tetap berkeyakinan bahwa mereka legal.

Bahkan kelompok ini tetap keukeuh berpegang pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 sebagai acuan menggelar KLB.


Sekalipun Menko Polhukam Mahfud MD sudah menjelaskan bahwa AD/ART Demokrat terakhir yang diterbitkan pemerintah adalah di tahun 2020. AD/ART itu bernomor M.HH-09 bertanggal 18 Mei tahun 2020.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Marzuki Alie menegaskan bahwa AD/ART 2020 cacat prosedur. Sebab, AD/ART itu tidak dibuat dengan menggunakan jalur demokrasi yang disepakati dalam forum partai.

Atas alasan itu, mereka menilai AD/ART 2020 cacat prosedur.

“AD /ART 2020 itu cacat prosedur, dan substansi,” ujar mantan sekjen Partai Demokrat itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/3).

Terkait polemik AD/ART mana yang berlaku, mantan ketua DPR RI tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham untuk melakukan kajian.

“Biarlah nanti Kementerian Hukum HAM yang mengkaji,” tandasnya(RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA