KD Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu Dan Senjata Api Rakitan

KD Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu Dan Senjata Api Rakitan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengamankan pengedar sabu-sabu di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Ditesnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33 tahun).

Dari penangkapan pelaku KD, polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotikabjenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram beserta alat hisapnya.

Selain sabu, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api di rumah KD. Senjata rakitan tersebut ditemukan beserta peluru tajam kaliber 38 milimeter.

"Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam kaliber 38 milimeter," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/3).

Dirreskoba, Kombes Hanny Hidayat didampingi Wadirnarkoba AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri membeberkan, tersangka KD disinyalir sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis narkotika jenis sabu dan pemilik senpi rakitan.

"Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu," jelasnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA