Jika Tak Ingin Dianggap Pembela Koruptor Kasus Bansos, KPK Harus Segera Panggil Herman Herry

Jika Tak Ingin Dianggap Pembela Koruptor Kasus Bansos, KPK Harus Segera Panggil Herman Herry

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK bisa dianggap bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi menjadi 'Komisi Pembela Koruptor' jika tidak segera panggil dan periksa politikus PDIP, Herman Herry, dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal itu disampaikan pengamat sosial politik, Muslim Arbi, menanggapi adanya fakta persidangan bahwa grup Herman Herry mendapatkan jatah kuota bansos.

Fakta persidangan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat.

"Segera saja KPK panggil Herman Herry untuk diperiksa. Apalagi para aktivis dari ProDemokrasi (ProDEM) telah berkali-kali datangi KPK mendesak agar KPK segara panggil dan periksa Ketua Komisi III DPR itu. Bahkan mengancam akan menduduki KPK jika tidak segera periksa Herman Herry," ujar Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/3).

Muslim pun mengaku heran karena kuota bansos dapat mengalir ke Herman Herry yang berasal dari Komisi III DPR. Padahal, urusan bansos berada di pengawasan Komisi VIII DPR RI, seperti politikus Ihsan Yunus yang kini sudah digeser ke Komisi II DPR RI.

"Kalau KPK tidak segera panggil dan periksa Herman Herry dan anggota lain dari DPR yang ikut menikmati bansos, publik dapat anggap KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi Komisi Pembela Koruptor," pungkas Muslim. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita