HRS: Saya Diisolasi di Sel Digembok 24 Jam Tak Boleh Dibesuk dan Ditegur Tahanan

HRS: Saya Diisolasi di Sel Digembok 24 Jam Tak Boleh Dibesuk dan Ditegur Tahanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, Muhammad Rizieq Syihab menyampaikan nota keberatan atas segala dakwaan jaksa penuntut umum. Rizieq mengungkapkan perlakuan diterimanya selama satu bulan ditahan di rutan Bareskrim Polri saat dalam eksepsinya.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan, selama ditahan tidak boleh dibesuk siapa pun, termasuk keluarga. Sel yang menjadi lokasi penahanannya juga digembok selama 24 jam. Ketatnya penahanan juga membuat tahanan lain di Rutan tersebut dilarang menegur Rizieq.

"Selama 1 bulan dalam sel penjara saya diisolasi sendirian dalam sel yang 24 jam digembok dan tidak boleh dibesuk keluarga, bahkan tidak boleh ditegur oleh warga tahanan lain yang ada di sel bersebelahan sekali pun," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Sementara itu, atas dakwaan jaksa, mantan pimpinan FPI itu mengatakan telah terjadi fitnah terhadap dirinya dan menantunya dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI yang dianggapdengan sengaja menyampaikan berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"JPU ingin menguatkan fitnah dan tuduhan kejinya bahwa kami telah melakukan turut serta dalam kejahatan pidana," ujarnya.

Rizieq menegaskan informasi yang disampaikan kepada kerabat merupakan perkembangan kesehatan yang semakin baik diikuti dengan bukti hasil tes laboratorium.

"Karenanya, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar dakwaan JPU ini dibatalkan demi hukum," tandasnya.

Dalam perkara dugaan kebohongan terkait hasil swab test ini Rizieq dijerat tiga pasal berlapis. Berikut pasal-pasal yang dilanggar Rizieq:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

2. Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

4. Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1946 tentang wabah penyakit menular Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

5. Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita