Haram tapi Boleh, Vaksin AstraZeneca Bakal Disuntikkan ke Kiai NU Lansia

Haram tapi Boleh, Vaksin AstraZeneca Bakal Disuntikkan ke Kiai NU Lansia

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur akan menggelar vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin AstraZeneca untuk sejumlah kiai berusia lanjut (lansia), pengurus serta warga nahdliyin. Vaksinasi digelar di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (23/3) besok.

"Iya, itu [vaksinasi] yang untuk kiai-kiai yang di atas umur 60 tahun," kata Katib Syuriah NU Jatim Syafruddin Syarif saat dikonfirmasi, Senin (22/3).

Syafruddin membenarkan vaksin Covid-19 yang dipakai adalah AstraZeneca, vaksin produksi perusahaan farmasi Inggris.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dijadwalkan hadir menyaksikan vaksinasi di NU Jatim .

Di sisi lain, hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim beberapa hari lalu menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal meski terdapat unsur babi.

Kajian itu menyebut unsur babi dalam proses pembuatan vaksin ini sudah berubah wujud. Dalam hukum fikih Islam, peralihan wujud najis menjadi suci disebut istihalah.

"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi," kata Ketua NU Jatim Marzuki Mustamar.

Ia mencontohkan orang yang memakan babi. Menurutnya, jika kemudian berkeringat, keringat orang yang memakan babi itu hukumnya tetap suci.

"Ada yang menjadi kotoran, itu jelas najis. Tapi ada juga yang jadi keringat, nah itu keringat hukumnya suci. Jangan lagi dipikir itu orang makan babi berarti keringatnya najis," kata Marzuki.

Contoh lainnya, kata Marzuki, ialah pupuk yang terbuat dari kotoran hewan. Pupuk itu najis. Namun, ketika tanaman yang tumbuh dengan pupuk itu membuahkan hasil sayuran atau buah, hukumnya menjadi suci.

"Dipakai pupuk ketela, singkong, dan semacamnya. Nanti kita boleh mengkonsumsi ketelanya, sekali pun kalau diurai secara ilmiah mungkin ada unsur yang berasal dari kotoran tadi. Ini sudah tidak dihukum najis karena sudah istihalah, sudah beralih wujud," ujarnya.

AstraZeneca sampai saat ini masih menjadi kontroversi di tengah publik. MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram lantaran mengandung unsur babi.

Namun, vaksin tersebut tetap bisa digunakan karena kondisi darurat.

Meski membolehkan vaksin AstraZeneca, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar meminta pemerintah membatasi penggunaannya.

Pembatasan itu, kata Miftachul, berlaku jika pemerintah Indonesia memiliki persediaan vaksin jenis lain.

"Boleh [menggunakan AstraZeneca], tapi sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac (tidak mengandung unsur tak halal) ini (AstraZeneca) tidak boleh digunakan," kata Miftachul, di Surabaya, Sabtu (20/3). (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA