Hakim Tak Izinkan HRS Jawab Tanggapan Jaksa: Jangan Tambahi Aturan KUHAP

Hakim Tak Izinkan HRS Jawab Tanggapan Jaksa: Jangan Tambahi Aturan KUHAP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Jaksa telah menguraikan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dakwaan kasus kerumunan. Habib Rizeq dan pengacara pun ingin menanggapi tanggapan jaksa, tapi ditolak hakim.

"Kami mohon nanti diberi kesempatan karena ini kan sidang dijadikan satu antara perkara 221 dan 226 atas tanggapan eksepsi penuntut umum, kami akan menjawab secara lisan setelah nanti pembacaan. Kami akan menjawab dua-duanya secara lisan," ujar salah satu pengacara Habib Rizieq dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Lalu, giliran Habib Rizieq juga menyampaikan keinginan untuk menanggapi tanggapan jaksa itu. Habib Rizieq meminta waktu lima menit.

"Tapi kami masih tetap meminta yang mulia agar kami diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban walaupun cuma 5 menit atau 10 menit, daripada jawaban jaksa penuntut umum di akhir nanti," ujar Habib Rizieq.

Meski begitu, hakim pun menolak permintaan pengacara dan Habib Rizieq. Hakim menegaskan sesuai aturan hukum tanggapan jaksa atas eksepsi tidak perlu ditanggapi lagi oleh pihak terdakwa.

"Kalau mengenai ini yang terakhir ini tidak bisa kami penuhi karena kita di sini bersidang ada hukum acaranya KUHAP jelas, di pasal 156 itu walaupun hanya 1 kata ditambah di sini nanti minta lagi tambah panjang akhirnya kami tambah salah lagi, tolong dimengerti, mohon maaf tolong jangan ditambah-tambah lagi ya," ujar hakim ketua dalam sidang.

Untuk diketahui, pasal 156 adalah pasal mengatur tentang eksepsi. Berikut bunyinya:

Pasal 156

(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan
bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau
dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,
maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk
menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan
tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita