Dititipi Amplop Berisi Uang Rp500 Juta dari Mensos Juliari Batubara, Ketua PDIP Kendal: Terima Kasih

Dititipi Amplop Berisi Uang Rp500 Juta dari Mensos Juliari Batubara, Ketua PDIP Kendal: Terima Kasih

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Amplop titipan eks Mensos Juliari Batubara ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti berisi uang Rp500 juta. Ketua PDIP Kendal Jawa Tengah ini hanya mengucapkan’ terima kasih’.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa (JPU) KPK mendalami keterangan saksi Kukuh saat bersaksi di persidangan kasus suap bantuan sosial sembako di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (15/3).

Kukuh bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

“Ketika saksi menerima amplop dari Pak Menteri, boleh saksi mengatakan tidak tahu isinya. Tapi saat itu saksi dalam pikiran saksi isinya apa?” tanya Jaksa KPK kepada Kukuh.

Kukuh pada saat itu berfikiran bahwa amplop yang dititipkan dari Juliari untuk Ahmad Suyuti Ketua PDIP Kendal tersebut berisi uang.

“Isinya uang Pak. Beliau menyampaikan ‘tolong kasihkan ke saudara Suyuti’,” kata Kukuh meniru ucapan Juliari.

Jaksa pun merasa heran atas titipan tersebut. Karena menurut Jaksa, uang yang dititipkan Juliari kepada Kukuh tersebut merupakan uang yang nilainya besar.

“Dalam rangka apa? Ini kan uang yang besar dolar senilai Rp 500 juta. Saksi begitu dipercaya oleh menteri, hubungan saksi dengan menteri begitu dekat ya?” tanya Jaksa.

Kukuh pun menjawab bahwa dirinya sudah kenal sejak lama dengan Juliari. Kukuh juga membantah bahwa dirinya berasal dari sebuah partai politik.

Selain itu, Kukuh menceritakan saat ia memberi langsung amplop tersebut kepada Ketua PDIP Kendal Ahmad Suyuti.

“Saya bilang kepada saudara Mas Suyuti, ‘ini ada titipan dari Pak Juliari’. Dia hanya ucap ‘terima kasih’ aja,” jelas Kukuh.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmat Suyuti, diduga menerima uang dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Uang itu kemudian dikembalikan Suyuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dari materi pemeriksaan Ahmat Suyuti pada hari ini, Jumat (19/2/2021).

Ahmat Suyuti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan bansos Covid-19 untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB).[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita