Dipecat Gegara Hadiri KLB, Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY

Dipecat Gegara Hadiri KLB, Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara, Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Yulius tidak terima dengan pemecatan dirinya lantaran menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dikutip detikcom, Minggu (14/3/2021). Gugatan bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021.

Yulius yang juga Ketua DPRD Halut itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya. Pangkalnya, Yulius dipecat dan digantikan oleh Lazarus Simon. Berikut 3 tuntutan Yulius:


1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dan menetapkan sebelum Perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Penunjukan Saudara Lazarus Simon Ishak/Turut Tergugat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara mengantikan Penggugat Yulius Dagilaha, S.H sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara Periode 2018-2023 berada dalam status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum.

3. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada Penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya Putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Gugatan Yulius menambah daftar gugatan yang dilayangkan anggota PD kubu KLB atas AHY. Sebelumnya Jhonny Allen Marbun juga menggugat AHY karena dipecat sebagai anggota PD. Jhonny yang kini menjadi anggota DPR itu ditunjuk menjadi Sekjen PD kubu KLB Deli Serdang.

Ikut pula menggugat AHY yaitu Marzuki Ali, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzib. Keempatnya tidak terima dipecat dari PD. Belakangan, Marzuki Ali diadapuk menjadi Ketua Dewan Pembina PD kubu KLB Deli Serdang.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita