Dijemput dari Rutan Bareskrim, HRS Tetap Menolak Sidang Virtual!

Dijemput dari Rutan Bareskrim, HRS Tetap Menolak Sidang Virtual!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak mengikuti sidang virtual. Dia menolak saat hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri.

Hal tersebut terlihat dari siaran langsung yang disiarkan channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

Dia menyampaikan penolakan itu saat dijemput tim jaksa penuntut umum. Dia menegaskan tak mau ikut sidang secara online.

"Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya," ucapnya.

Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaktim. Majelis hakim, jaksa dan pengacara Habib Rizieq hadir di PN Jaktim.

Sementara, Habib Rizieq mengikuti persidangan secara daring dari Bareskrim Polri. Jaksa menegaskan Habib Rizieq harus hadir di sidang virtual,

Dia kemudian menunjuk orang yang membawa kamera. Dia merasa ditipu karena direkam dan ditayangkan live di ruang sidang.

"Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita," ucapnya.

"Matikan, saya nggak rela," sambungnya.

Sebelumnya, pada sidang Habib Rizieq yang digelar Selasa (16/3) lalu, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Sebab, proses persidangan yang berlangsung virtual menuai protes dari tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Awalnya Habib Rizieq melancarkan protes karena tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang. Hakim lantas menskors sidang untuk memperbaiki kualitas audio.

Setelah itu, sidang dilanjutkan, tetapi protes masih disampaikan tim pengacara Habib Rizieq. Jaksa sempat ingin membacakan dakwaan lebih dulu. Pengacara Habib Rizieq lagi-lagi memprotes. Hakim pun memutuskan menunda persidangan.

"Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (16/3).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita