Demokrat AHY Bersyukur Kubu KLB Akhirnya Sadar, Semoga Cepat Insaf

Demokrat AHY Bersyukur Kubu KLB Akhirnya Sadar, Semoga Cepat Insaf

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHy) bersyukur kubu Kongres Luar Biasa (KLB) akhirnya sadar.

Itu terkait pencabutan gugatan yang dilayangkan Marzuki cs terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, pecabutan itu karena gugutan memang legal standing lemah.

Karena berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

“Baguslah, mereka akhirnya sadar,” kata Herzaky, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).

Menurut ketentuan, lanjutnya, penyelesaian perselisihan internal parpol dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol.

“Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah,” sindirnya.

Herzaky berharap, mereka yang ingin mengkudeta AHY melalui KLB pun secepatnya insaf.

Karena jelas bahwa KLB Deli Serdang itu tidak sah alias abal-abal dan disokong oknum kekuasaan.

“Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus,” sindirnya lagi.

Untuk diketahui, gugatan itu ditujukan kepada Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat karena telah melakukan pemecatan sebagai kader partai.

Gugatan dilayangkan pada 9 Maret 2021 oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Namun dalam sidang perdana kemarin, kuasa hukum menyatakan mencabut gugutan.

“Ada mandat dari para perinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini para pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia,” kata Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Mendengar itu, ketua majelis hakim Rosmina mengaku senang mendengar perselisihan yang tengah terjadi dapat diselesaikan di luar persidangan.

“Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Ini adalah suatu kemajuan, jadi tidak usah sampai ke pengadilan,” ujar Rosmina.[psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA