Daftar ke Kemenkumham, Berkas PD Kubu Moeldoko Ternyata Tak Lengkap

Daftar ke Kemenkumham, Berkas PD Kubu Moeldoko Ternyata Tak Lengkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan tenggat waktu kepada Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melengkapi dokumen, seiring kubu Moeldoko yang sudah mendaftarkan hasil KLB.

Kekinian, kata Yasonna, Kemenkumham sudah meneliti sejumlah dokumen yang diketahui belum lengkap. Melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum, pihaknya kemudian berkirim surat kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas.

"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup. Hari jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu. Karena kami kan punya waktu 7 hari maka kita beri waktu, mungkin Senin, Selasa diberikan kepada kita, kita lihat lagi," kata Yasonna di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Yasonna berujar, Kemenkumham akan melihat kelengkapan berkas terlebih dahulu baru akan mengambil keputusan. Terkait berkas apa saja yang belum dilengkali, Yasonna tidak merinci.

"Mudah-mudahan ya kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak ya kita ambil keputusan," kata Yasonna.

Daftar ke Kemenkumham

Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko mengklaim kembali telah mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham, pada Senin (15/3) kemarin. Jhoni Allen Marbun selaku Sekjen partai datang langsung untuk mendaftar.

Hal itu disampaikan oleh salah satu penggagas KLB Demokrat Deli Serdang, Ilal Ferhard. Menurutnya, kubu Moeldoko sudah mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang sejak Senin kemarin.

"Sudah kemarin (mendaftarkan hasil KLB ke Kemenkumham)," kata Ilal kepada Suara.com, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, proses pendaftaran ke Kemenkumham tersebut dilakukan langsung oleh Sekjen Demokrat kubu Moeldoko yakni Jhoni Allen. Jhoni ditemani oleh sejumlah kader yang lainnya.

Belum diketahui apakah hasil KLB tersebut diterima langsung oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham atau tidak. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA