Suami Nindy Ayunda Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT

Suami Nindy Ayunda Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Aksara Parasady Harsono terhadap istrinya, Nindy Ayunda, terus berlanjut. Polisi kini menetapkan suami Nindy Ayunda tersebut sebagai tersangka.

"Statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Selasa (22/2/2021).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak Nindy Ayunda selaku pelapor dan juga Askara sebagai terlapor. Sejumlah alat bukti penunjang pun turut menjadi pertimbangan penyidik menetapkan status tersangka tersebut.

Untuk diketahui, selain terjerat kasus KDRT, Aksara Parasady Harsono juga terjerat dua kasus lainnya. Kasus pertama ialah terkait penyalahgunaan narkoba.

Selain kasus narkoba, Askara juga tersandung kasus kepemilikan senjata api. Dua kasus tersebut kini tengah berproses di Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, AKBP Jimmy Samma juga bicara soal hasil visum Nindy Ayunda. Dari hasil visum tersebut diketahui apa saja yang dialami oleh Nindy Ayunda.

"Dari hasil visum, ada benturan atau luka lebam di bawah mata kanan, pipi kanan, pipi kiri, kemudian di lengan kiri, dan paha," kata AKBP Jimmy Samma beberapa waktu lalu.

Melihat dari hasil visum diduga Askara Parasady Harsono melakukan kekerasan fisik. Dugaan KDRT itu dilakukan Askara kepada Nindy di rumah pribadi mereka.

"Terlapor ini melakukan kekerasan di rumahnya, dengan cara memukul korban dan membanting korban dengan tangan, melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan, dan bantingan," ungkap AKBP Jimmy Samma.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita