Soroti Tewasnya Ustadz Maaher di Penjara, Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE

Soroti Tewasnya Ustadz Maaher di Penjara, Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gegara cuitannya saat mengomentari soal meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam penjara.

Terkait cuitan itu, Novel resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) karena diduga telah menyebarkan hoaks dan tindakan provokatif soal kematian Maaher. 

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menduga Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk diklarifikasi," kata Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, Joko menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pengawas KPK. Sebab menurutnya Novel sebagai penyidik KPK tidak memiliki wewenang untuk mengomentari terkait kematian Maaher.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan," katanya.

Dituding Buat Gaduh

Joko sebelumnya menuding kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha terkait kematian Maaher di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri telah menimbulkan kegaduhan di publik. Kicauan yang dimaksud yakni 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.

"Dalam cuitan twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik," kata Joko saat dikonfirmasi sebelum membuat laporan.

Selain itu, Joko juga menuding kicauan Novel telah mendiskreditkan instusi Polri. Padahal, kata dia, Novel tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Maaher.

"Bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior di KPK soal kematian Ustadz Maaher yang telah memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi," katanya.

Adapun, hingga kekinian Joko masih di dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk mengurus laporan yang dilayangkan terhadap Novel. Belum diketahui apakah laporan tersebut nantinya diterima atau ditolak oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita