Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Penyitaan Barang Milik Laskar FPI Sah

Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Penyitaan Barang Milik Laskar FPI Sah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu laskar FPI, M Suci Khadavi Putra yang tewas ditembak di KM 50 tol Jakarta-Cikampek terkait penyitaan dengan agenda jawaban termohon. 

Kepala Bareskrim Polri selaku termohon mengatakan penyitaan barang pribada Khadavi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bahwa tindak penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020, dimana tindakan penyitaan tersebut dilakukan oleh termohon adalah berkaitan dengan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin atau melawan petugas secara bersama," dikutip dari jawaban termohon dari Kepala Bareskrim Polri yang diserahkan ke hakim praperadilan, Selasa (2/2/2021).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 ayat (1) KUHP", sambungnya.

Jawaban itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum Kabareskrim Polri, Drs Widodo, Ihwan Budiarto dkk. Jawaban termohon diserahkan secara tertulis ke hakim praperadilan.

Termohon menegaskan barang-barang milik Khadavi yang disita diduga berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin yang sedang diusut polisi. Polisi melakukan penyitaan untuk untuk kepentingan penyidikan kasus.

"Bahwa perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan. Barang itu diperoleh dari para pelaku (Muhammad Suci Khadavi Putra dkk) saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas dan kepemilikan senjata api dan senjata tajam," tulis jawaban termohon.

Termohon mengaku sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum. Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel.

Dalam petitumnya, termohon meminta hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan keluarga Khadavi. Termohon juga meminta hakim menyatakan penyitaan barang milik Suci sah sesuai hukum yang berlaku.

"Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020 adalah sah," tuturnya.

Sebelumnya, keluarga dari laskar FPI yang bernama dari M Suci Khadavi Putra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan itu terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Dalam permohonannya, pihak keluarga meminta hakim menyatakan penyitaan barang milik Suci oleh Termohon tidak sah.


"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah atas barang-barang milik Muhammad Suci Khadavi Putra," demikian bunyi permohonannya.

Barang-barang yang dimaksud adalah:
1. Satu set seragam laskar khusus FPI
2. Satu handphone merek Oppo F11 beserta simcardnya
3. SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra
4. SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra
5. KTP atas nama M Suci Khadavi Putra
6. Kartu mahasiswa atas nama M Suci Khadavi Putra
7. Uang dalam bentuk tunai Rp 2.500.000(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita